Katakata.id – Komitmen Polda Riau dalam memberantas kejahatan jalanan kembali dibuktikan. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, 10–11 Juni 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melalui Tim Resmob Jatanras berhasil membongkar tiga kasus kriminal menonjol yang selama ini meresahkan masyarakat.
Tak hanya menangkap para pelaku begal, polisi juga membekuk jaringan pencurian sepeda motor lintas wilayah serta pelaku pencurian kendaraan roda empat. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 15 kendaraan hasil kejahatan yang terdiri dari 12 sepeda motor dan tiga unit mobil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan keberhasilan itu merupakan hasil kerja intensif tim di lapangan yang melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan pengembangan sejumlah kasus.
“Dalam satu rangkaian operasi, tim berhasil mengungkap tiga kasus menonjol sekaligus. Mulai dari kasus begal yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok, jaringan pencurian sepeda motor lintas wilayah, hingga kasus pencurian kendaraan roda empat. Ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Hasyim, Jumat (12/6/2026).
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah aksi pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada 3 Juni 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial MM alias UD, AH, dan RR alias Black.
Ketiganya diduga mengincar seorang pengendara sepeda motor yang melintas pada dini hari. Saat korban berusaha mempertahankan kendaraannya, salah seorang pelaku mengayunkan parang dan membacok korban hingga mengalami luka robek di bagian lengan dan paha.
Meski korban terluka, para pelaku tetap membawa kabur sepeda motor beserta barang-barang berharga milik korban.
“Pelaku melakukan aksinya secara bersama-sama dengan mengadang korban di jalan yang relatif sepi sebelum akhirnya melukai korban menggunakan senjata tajam,” jelas Hasyim.
Tidak berhenti di situ, Tim Resmob Jatanras juga berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang diduga telah beraksi di berbagai wilayah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.
Empat tersangka berinisial MS, SH, P, dan TS berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, kelompok ini memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor pencurian, pengangkut kendaraan hasil curian hingga penadah.
Kasubdit Jatanras Polda Riau AKBP Rooy Noor mengungkapkan kelompok tersebut diduga telah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di kawasan permukiman, perkebunan, hingga lokasi usaha.
“Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah kendaraan hasil kejahatan, termasuk sepeda motor yang dilaporkan hilang dari sebuah rumah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,” kata Rooy.
Penyidik juga menemukan keterlibatan para pelaku dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi lain seperti Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, Panam, dan beberapa kawasan lainnya.
Sementara itu, pengungkapan ketiga menyasar pelaku pencurian kendaraan roda empat. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial SG yang diduga terlibat dalam beberapa aksi pencurian mobil di wilayah Kampar dan Pekanbaru.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga unit kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan, yakni satu unit Toyota Kijang Super, satu unit Daihatsu Zebra, dan satu unit Suzuki Carry.
“Beberapa kendaraan yang berhasil diamankan penyidik diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka di sejumlah lokasi berbeda,” ungkap Rooy.
Meski sejumlah pelaku telah ditangkap, penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi menduga masih ada jaringan lain yang terlibat, termasuk pihak yang berperan sebagai penadah maupun perantara penjualan kendaraan hasil curian.
“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan. Kami menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” tegas Kombes Hasyim.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polda Riau menegaskan akan terus memperkuat patroli, penyelidikan, dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman. Tidak ada ruang bagi pelaku begal, pencurian kendaraan bermotor maupun bentuk kejahatan jalanan lainnya di wilayah hukum Polda Riau,” tegas Hasyim. (SID/HBN)
