Katakata.id – Keluhan warga terkait tata letak kabel-kabel yang mengganggu jalur pejalan kaki di Jembatan Siak I Jalan Yos Sudarso menjadi perhatian Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid.
Gubri bersama dengan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, H. Zulfami, ST, MT meninjau langsung kondisi jembatan tersebut, Rabu, (10/9/25) pagi.
“Berdasarkan keluhan masyarakat serta peninjauan ini. saya katakan, kabel tidak semestinya dipasang pada jalur pejalan kaki. Ternyata ini diizinkan PUPR dan menurut saya keliru dan ini mesti dibenahi,” ujar Gubri Abdul Wahid kepada media.
Terkait dengan kondisi semacam ini, Gubri menegaskan kabel masih diperbolehkan melintasi jembatan, namun harus dipasang di bagian bawah agar tidak mengganggu akses publik.
Menurut data dari Dinas PUPR Riau, ada tujuh instansi atau perusahaan yang memasang kabel di Jembatan Siak I, antara lain PDAM Tirta Siak, PLN, beberapa penyedia kabel fiber optik, serta perusahaan telekomunikasi dan digital.
“Untuk penegasan semua kabel tidak berizin akan dicabut dan semuanya akan dipindahkan ke bawah jembatan,” jelas Wahid.
Gubri juga meminta instansi Pemprov Riau lebih selektif dalam memberikan izin, terutama di area yang merupakan fasilitas umum seperti trotoar dan jalur pejalan kaki.
“Saya minta ke depan lebih diteliti lagi. Kalau itu fasilitas umum, jangan lagi diberikan izin seperti ini,” katanya.
Sementara itu, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Riau, Zulfahmi, menambahkan bahwa pihaknya akan segera menindak lanjuti instruksi Gubernur.
“Semua kabel akan dipindahkan ke bawah jembatan. Pengerjaannya dilakukan oleh masing-masing perusahaan, berkoordinasi dengan kami. Targetnya sebelum akhir tahun sudah clear (bersih),” ujar Zulfahmi.
Dinas PUPR juga akan mendata ulang seluruh kabel dan meminta pihak yang tidak memiliki izin untuk segera membuat pernyataan resmi.(DY/RA)
