Katakata.id – Pemerintah Provinsi Riau mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap situs palsu yang mengatasnamakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Riau. Imbauan ini disampaikan menyusul insiden peretasan pada laman resmi JDIH Provinsi Riau oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau, Yan Darmadi, mengatakan bahwa gangguan pada situs resmi tersebut telah berhasil ditangani oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Riau.
“Laman resmi JDIH Provinsi Riau sempat mengalami peretasan oleh oknum tak dikenal. Namun, permasalahan tersebut sudah diselesaikan oleh Diskominfotik Riau,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Pemerintah Provinsi Riau hanya memiliki satu situs resmi JDIH, yakni jdih.riau.go.id yang dikelola oleh Biro Hukum Setda Provinsi Riau.
Yan menegaskan, apabila terdapat situs lain yang mengatasnamakan JDIH Provinsi Riau, seperti jdih.gubernurriau.com, maka situs tersebut dipastikan bukan milik resmi pemerintah.
“Kami tegaskan bahwa website tersebut bukan milik Pemerintah Provinsi Riau, karena laman resmi hanya satu,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya bersama Diskominfotik Riau tengah berupaya melakukan penindakan, termasuk pengajuan take down terhadap situs palsu tersebut.
Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada situs yang menyerupai layanan resmi pemerintah, terutama yang tidak menggunakan domain resmi pemerintah daerah.
“Kami berharap masyarakat tidak mengakses situs yang bukan milik Pemerintah Provinsi Riau,” pungkasnya.(MCRiau)
