Katakata.id — Polda Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba secara masif dan berkelanjutan. Hal itu disampaikan Wakapolda Riau saat memimpin apel pagi sekaligus memberikan penegasan terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah Panipahan.
Dalam keterangannya, Wakapolda Brigjen Pol Hengki Haryadi mengungkapkan capaian signifikan dalam penanganan kasus narkoba selama 15 bulan terakhir. Sebanyak 4.553 tersangka berhasil diamankan, dengan rata-rata 304 tersangka setiap bulannya.
“Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, kami juga telah menyampaikan hasil kinerja ini kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama. Ini merupakan wujud tanggung jawab kami,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kejahatan narkoba merupakan kejahatan transnasional yang melibatkan jaringan luas dan memiliki potensi memengaruhi aparat penegak hukum. Karena itu, langkah tegas diambil, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 18 personel yang terbukti terlibat narkoba. Sejumlah personel lainnya juga masih dalam proses pemeriksaan.
Untuk memastikan profesionalitas, tim pengawasan internal seperti Irwasda dan Propam telah diturunkan guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja personel, baik dari sisi preemtif, preventif, maupun represif, terutama di wilayah Panipahan.
Brigjen Pol Hengki juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan pelanggaran atau ketidakprofesionalan anggota kepolisian. Menurutnya, keterlibatan publik menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Terkait situasi kamtibmas yang sempat memanas, ia menjelaskan bahwa keresahan warga terhadap peredaran narkoba memang menjadi latar belakang. Namun, pemicu utama keributan berasal dari konflik antarindividu yang berkembang di media sosial hingga melibatkan massa dan menimbulkan kerusakan.
Guna menjaga stabilitas, Polda Riau bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta pemerintah daerah berkomitmen menjaga kondisi tetap kondusif dan mencegah aksi main hakim sendiri.
Ke depan, penguatan upaya pemberantasan narkoba akan dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Narkoba serta pengembangan program kampung bebas narkoba. Program ini diharapkan memperluas akses pelaporan masyarakat, tidak hanya ke tingkat Polsek, tetapi juga hingga Polres dan Polda.
Sebagai wilayah perbatasan dengan negara tetangga, Riau dinilai memiliki kerawanan tinggi terhadap peredaran narkoba. Perbedaan harga yang signifikan antarnegara menjadi salah satu faktor pendorong maraknya kejahatan tersebut.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba. Jika dalam penangkapan terjadi perlawanan, akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wakapolda.
Diakhir pernyataannya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu memerangi narkoba serta mempercayakan setiap persoalan kepada mekanisme hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban secara berkelanjutan.(RSD/HBN)
