Katakata.id — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan bahwa kebijakan penataan program studi (prodi) di perguruan tinggi tidak serta-merta berujung pada penutupan. Pemerintah memastikan, langkah tersebut hanya akan diambil sebagai opsi terakhir setelah melalui evaluasi menyeluruh.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco, menekankan bahwa penataan prodi dilakukan secara terukur, komprehensif, dan berbasis kajian mendalam. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transformasi pendidikan tinggi guna meningkatkan kualitas, relevansi, serta kontribusi perguruan tinggi terhadap pembangunan nasional.
“Penutupan hanya menjadi langkah terakhir apabila suatu program studi tidak lagi memenuhi standar mutu, tidak memiliki keberlanjutan akademik, dan tidak dapat dikembangkan melalui pembinaan atau transformasi,” ujar Badri melansir situs resmi, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, evaluasi program studi tidak hanya berfokus pada tingkat peminatan atau serapan lulusan di dunia kerja. Lebih dari itu, pemerintah juga mempertimbangkan kualitas pembelajaran, kapasitas dosen, kontribusi keilmuan, kebutuhan strategis nasional, hingga pemerataan pembangunan daerah.
Kemdiktisaintek juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menjadikan perguruan tinggi tunduk pada kepentingan industri semata. Pendidikan tinggi tetap memiliki peran strategis dalam pengembangan ilmu pengetahuan, pembentukan karakter, serta penguatan daya pikir kritis sebagai fondasi peradaban bangsa.
Sebagai pendekatan utama, pemerintah mendorong transformasi program studi melalui berbagai langkah, seperti penguatan kurikulum berbasis kompetensi, pembelajaran berbasis proyek, pengembangan lintas disiplin, hingga peningkatan kolaborasi riset.
Badri menambahkan, bidang keilmuan dasar, ilmu sosial, humaniora, dan pendidikan tetap menjadi pilar penting dalam arsitektur talenta nasional. Perguruan tinggi, kata dia, tidak hanya berfungsi sebagai pencetak tenaga kerja, tetapi juga sebagai pusat inovasi, kebudayaan, dan kepemimpinan.
Sejalan dengan kebijakan “Diktisaintek Berdampak”, pemerintah juga mendorong sinergi antara perguruan tinggi, dunia industri, pemerintah, dan masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang tidak hanya siap kerja, tetapi juga mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan solusi bagi berbagai tantangan bangsa.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memperkuat mutu dan relevansi pendidikan tinggi. Dengan pendekatan yang berkelanjutan, penataan program studi diharapkan menjadi langkah strategis menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Sumber: kemdiktisaintek.go.id || Editor: Rasid Ahmad
