Katakata.id – ST Burhanuddin resmi melantik I Dewa Gede Wirajana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau yang baru, Rabu (29/4/2026). Selain itu, Jaksa Agung juga melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 30 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Dalam amanatnya, Burhanuddin menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan momen sakral yang mengandung tanggung jawab besar, tidak hanya kepada negara, tetapi juga kepada Tuhan dan masyarakat.
“Jabatan ini bukan sekadar hak atau wewenang, melainkan alat strategis untuk menjawab tantangan zaman dan memimpin perubahan ke arah yang lebih baik,” tegasnya dalam keterangan resmi dikutip, Rabu.
Menghadapi era Revolusi Industri 5.0 yang ditandai dengan pesatnya digitalisasi dan kecerdasan buatan, Burhanuddin meminta seluruh jajaran meninggalkan pola kerja lama yang tidak adaptif. Ia menekankan bahwa Kejaksaan tidak boleh lagi bekerja secara “business as usual”, melainkan harus berani melakukan terobosan dengan tetap berlandaskan hukum dan etika.
Menurutnya, penguasaan ruang digital juga menjadi kebutuhan mendesak agar institusi mampu mengendalikan narasi publik berbasis fakta dan data, sekaligus mencegah penyebaran disinformasi di media sosial.
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin juga menyoroti persoalan integritas di internal institusi. Ia mengaku prihatin atas masih adanya pegawai aktif yang dijatuhi hukuman disiplin hingga April 2026.
Sebagai langkah tegas, ia menyatakan tidak akan memberikan toleransi dalam bentuk promosi jabatan struktural bagi pegawai yang pernah dijatuhi hukuman disiplin. Para pimpinan satuan kerja juga diwajibkan memperkuat pengawasan melekat secara konsisten.
“Tanggung jawab atas tindakan setiap anggota berada di tangan pimpinan masing-masing,” ujarnya.
Kepada para Kajati yang baru dilantik, Burhanuddin mengingatkan bahwa mereka merupakan etalase Kejaksaan di daerah yang dituntut memiliki kemampuan manajerial yang kuat serta responsif terhadap dinamika di lapangan.
Sementara itu, pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung diminta segera beradaptasi tanpa masa transisi panjang, mengingat peran strategis institusi dalam menopang fungsi penegakan hukum nasional.
Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh pejabat untuk memaknai jabatan sebagai amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi.
“Berikan yang terbaik, bukan karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujud integritas dan kehormatan diri. Tunjukkan kinerja yang tidak hanya memenuhi target, tetapi juga meninggalkan jejak pengabdian yang bermakna bagi institusi, bangsa, dan negara,” pungkasnya.(Rasid Ahmad)
