Katakata.id – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya mendapat klarifikasi langsung. Setelah difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam pertemuan bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan manajemen TikTok-Tokopedia, perusahaan memastikan tidak ada kebijakan PHK terhadap karyawannya.
Pertemuan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026), menghadirkan perwakilan TikTok dari China, jajaran TikTok Indonesia yang telah mengakuisisi Tokopedia, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Dasco menjelaskan, DPR merasa perlu memfasilitasi dialog tersebut setelah menerima banyak masukan dari masyarakat terkait kabar PHK yang viral di berbagai platform media sosial.
“Dalam beberapa hari terakhir kami menerima berbagai masukan mengenai isu pemutusan hubungan kerja di TikTok yang ramai diperbincangkan. Karena itu kami mengundang pihak TikTok dan Kementerian Ketenagakerjaan agar informasi yang beredar bisa diluruskan,” ujar Dasco dalam keterangan persnya.
Dalam forum tersebut, Executive Director Tokopedia and TikTok E-Commerce sekaligus Presiden Direktur PT Tokopedia, Stephanie Susilo, menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja.
Menurutnya, yang sedang berlangsung adalah proses penataan organisasi melalui skema internal mobility, yakni pengalihan atau penempatan kembali karyawan ke unit bisnis lain dalam grup TikTok-Tokopedia.
“Tidak ada pemutusan hubungan kerja di TikTok maupun Tokopedia Group. Yang ada adalah penataan tenaga kerja melalui internal mobility di dalam grup perusahaan,” kata Stephanie.
Ia menjelaskan, sebagian karyawan memang memilih menerima paket kompensasi dan melanjutkan karier di luar perusahaan. Namun keputusan tersebut bersifat sukarela, bukan akibat kebijakan PHK massal.
Selain itu, Stephanie juga mengungkapkan bahwa TikTok-Tokopedia saat ini justru tengah membuka lebih dari 100 posisi baru di Indonesia.
“Saat ini kami juga sedang melakukan rekrutmen untuk lebih dari 100 posisi di Indonesia. Kami berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi langkah cepat DPR yang mempertemukan pemerintah dengan manajemen perusahaan sehingga polemik yang berkembang dapat dijelaskan secara terbuka.
Menurutnya, mekanisme internal mobility merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap pekerja karena memberi kesempatan kepada karyawan untuk tetap bekerja di unit usaha lain dalam grup perusahaan.
“Kita mengapresiasi penataan melalui internal mobility di TikTok Group. Mekanisme ini memberikan kesempatan kepada pekerja untuk tetap bekerja di lini usaha lain dalam grup perusahaan,” ujar Yassierli.
Ia juga menyambut positif keputusan perusahaan membuka lebih dari 100 lowongan kerja baru. Langkah tersebut dinilai menunjukkan bahwa ekspansi bisnis TikTok-Tokopedia di Indonesia masih terus berlangsung dan tetap membuka peluang bagi tenaga kerja nasional.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, DPR berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh informasi yang belum terverifikasi terkait isu PHK di TikTok-Tokopedia, sementara pemerintah memastikan akan terus mengawasi perlindungan hak-hak pekerja di tengah dinamika industri digital.(Rasid Ahmad)
