Katakata.id – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menyita empat unit apartemen terkait pengusutan tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau, di Komplek Citra Plaza Nagoya, Batam, Kepulauan Riau.
Penyitaan dilakukan pada Selasa (26/11/2024) sore di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No.1, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Penyitaan empat unit apartemen ini terkait dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 dan 2021,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Nasriadi, Rabu (4/12/2024).
Tindakan penyitaan sebut Nasriadi, dilakukan dengan pemasangan plang dan penitipan barang bukti.
Lebih jauh jelas Kombes Nasriadi, empat apartemen yang disita merupakan apartemen tipe studio pertama di lantai 16 nomor 10, yang diketahui milik Muflihun dengan nilai Rp557.000.000.
“Apartemen pertama ini dibeli tahun 2020 dan lunas tahun 2023 lalu,” kata Kombes Nasriadi.
Sedangkan, apartemen kedua juga tipe studio berada di lantai 25 nomor 8, pemilik Mira Susanti dengan nilai Rp557.000.000, yang dibeli tahun 2020 dan dilunasi tahun 2023 lalu.
Apartemen ketiga, juga bertipe studio berada di lantai 6 nomor 25 milik Irwan Suryadi dengan nilai Rp 513.000.000, dibeli tahun 2020 dan lunas tahun 2022.
Apartemen keempat, juga bertipe studio nomor 9 berada di lantai 7 milik Teddy Kurniawan senilai Rp 517.000.000, dibeli tahun 2020 dan dilunasi tahun 2022.
“Total nilai barang bukti yang disita adalah Rp 2.144.000.000,” jelas Nasriadi.
Proses penyitaan dilakukan dari saudara Yudo Supriyadi, SKom, yang menguasai barang bukti tersebut, dengan disaksikan, pimpinan proyek Ciputra Batam, Ir Agus Suparlan, MM dan Teddy Kurniawan,salah satu pemilik unit apartemen.
“Penyitaan ini merupakan langkah hukum atas dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Kasus ini melibatkan penggunaan dana dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 dan 2021,” terang Nasriadi.
Pada pengusutan kasus dugaan korupsi di Sekwan Riau ini puluhan saksi-saksi telah diperiksa, termasuk beberapa pimpinan DPRD di masa itu.
Kemudian, beberapa staf Sekwan, honorer hingga beberapa tenaga harian lepas yang diduga kuat menerima aliran dana SPPD fiktif tersebut.(HBN/RA)