Katakata.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik keras keputusan pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
YLBHI menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Ketua Umum Pengurus YLBHI periode 2022–2026, Muhamad Isnur, mengatakan perkara yang melibatkan mantan petinggi Kejaksaan Agung semestinya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan justru dikembalikan ke institusi tempat tersangka pernah menjabat.
“Berdasarkan undang-undang yang berlaku, seharusnya kasus ini ditangani oleh KPK untuk menutup ruang konflik kepentingan, intervensi, dan memastikan independensi penegakan hukum sehingga kasus ini bisa dibongkar secara terang benderang,” kata Isnur mengutip keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, pelimpahan perkara tersebut menjadi preseden yang membahayakan sistem hukum karena membuka ruang ketidakpastian hukum dan semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Ia menilai kasus yang menyeret Febrie Adriansyah, yang juga pernah menjabat Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), menjadi ironi karena melibatkan sosok yang sebelumnya berada di garis depan penanganan perkara korupsi.
“Penegak hukum yang seharusnya berdiri di garis depan pemberantasan korupsi malah justru menjadi bagian dari barisan pelaku korupsi itu sendiri,” ujarnya.
YLBHI juga menyoroti rangkaian peristiwa yang terjadi menjelang pelimpahan perkara. Menurut Isnur, keputusan tersebut muncul setelah pertemuan tertutup Presiden Prabowo Subianto dengan Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI di Istana Negara pada Sabtu (11/7/2026).
Selain itu, sehari sebelum pelimpahan, Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). YLBHI mempertanyakan apakah terdapat keterkaitan antara berbagai peristiwa tersebut, meski tidak menyampaikan bukti bahwa keduanya saling berhubungan.
YLBHI juga menyinggung penggeledahan yang dilakukan penyidik gabungan Polri terhadap sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah, yang kemudian disusul pengerahan personel TNI ke Polda Metro Jaya dengan alasan pengamanan.
Menurut Isnur, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak mengenal mekanisme pelimpahan penyidikan perkara korupsi dari satu lembaga penegak hukum kepada lembaga lainnya.
Ia menegaskan, Pasal 10A dan Pasal 11 UU KPK justru memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan perkara korupsi tertentu, termasuk apabila terdapat konflik kepentingan atau nilai kerugian negara melebihi Rp1 miliar.
“Langkah yang tepat secara hukum adalah pengambilalihan oleh KPK, bukan sekadar memindahkan kasus dari Polri ke Kejaksaan Agung,” tegas Isnur.
YLBHI khawatir pelimpahan tersebut berpotensi menghambat pengungkapan jaringan pelaku lain, penelusuran aset hasil korupsi, hingga membuka peluang gugatan praperadilan terhadap keabsahan proses hukum.
“Pelimpahan yang tidak berdasar formil ini juga membuka ruang bagi tersangka untuk mengajukan praperadilan atas keabsahan penetapan status tersangka,” katanya.
Dalam pernyataannya, YLBHI menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yakni:
- Presiden Prabowo diminta tidak melakukan intervensi dalam penanganan perkara dan membuktikan komitmennya memberantas korupsi.
- KPK didesak segera mengambil alih penyidikan kasus Febrie Adriansyah sesuai kewenangan yang diatur dalam UU KPK.
- Kejaksaan Agung diminta membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan dan menyerahkan penanganannya kepada KPK.
- Kapolri diminta mengevaluasi proses penyidikan hingga pelimpahan perkara serta memastikan tidak ada intervensi, sekaligus segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
- Presiden dan DPR didesak memulihkan independensi serta kewenangan KPK melalui revisi UU KPK.
- Masyarakat diminta terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan politik.
YLBHI menegaskan, pengusutan kasus yang melibatkan aparat penegak hukum harus dilakukan secara independen agar mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Editor: Rasid Ahmad
