Katakata.id – Kebijakan pembatasan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan. Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersama Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) menggugat ketentuan dalam Undang-Undang ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menghambat hak mobilitas karier dan berdampak serius terhadap kehidupan pribadi para aparatur negara.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh Forum Solidaritas Mobilitas Karier bersama tiga PNS, yakni Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum.
Dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 174/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/6/2026), para pemohon mempersoalkan Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menjadi dasar kebijakan pembatasan mobilitas pegawai.
Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan bahwa aturan tersebut dalam praktiknya melahirkan kebijakan administratif berupa “penguncian” Nomor Induk Pegawai (NIP) selama 10 tahun sebelum seorang PNS diperbolehkan mengajukan mutasi.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya menghambat pengembangan karier ASN, tetapi juga berdampak pada aspek kemanusiaan, kesehatan, hingga keutuhan keluarga.
Salah satu pemohon, Rani Lestari Banjarnahor, disebut memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan akses layanan medis yang lebih memadai. Meski permohonan mutasinya telah memperoleh persetujuan dari pejabat terkait, proses tersebut tidak dapat dilanjutkan karena sistem administrasi ASN secara otomatis menolak pengajuan akibat aturan masa pengabdian 10 tahun.
“Berkas pemohon tidak dapat diunggah ke sistem karena secara otomatis terblokir dalam aplikasi SIASN akibat ketentuan tersebut,” ungkap Viktor dalam persidangan sebagai dilansir situs resmi MK.
Persoalan serupa juga dialami Candra Dewi Cahyaningrum. Ia mengaku berupaya mengajukan mutasi agar dapat tinggal bersama suaminya dan mempertahankan keutuhan rumah tangga. Namun harapan itu kandas karena terbentur aturan masa pengabdian yang belum memenuhi syarat.
Menurut Viktor, kondisi tersebut bahkan hampir berujung pada perceraian karena pasangan suami istri harus menjalani kehidupan terpisah dalam jangka waktu panjang.
Para pemohon menilai tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai batas waktu mutasi dalam UU ASN telah membuka ruang lahirnya kebijakan administratif yang dinilai berlebihan dan berpotensi merugikan hak-hak konstitusional ASN.
Dalam petitumnya, mereka meminta MK memberikan tafsir konstitusional bahwa mobilitas ASN dapat dilakukan setelah masa pengabdian paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Selain itu, mutasi juga diharapkan dapat mengakomodasi alasan kemanusiaan, penyatuan keluarga, dan kondisi kesehatan tanpa adanya penguncian sistem administrasi yang bersifat permanen.
Namun demikian, majelis hakim memberikan sejumlah catatan penting terhadap permohonan tersebut.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menilai para pemohon perlu memperjelas hubungan antara norma dalam UU ASN dengan aturan turunannya yang menjadi sumber persoalan.
“Kalau yang merugikan adalah Peraturan Menpan RB, maka perlu dijelaskan keterkaitannya dengan undang-undang yang sedang diuji,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh. Ia mempertanyakan apakah masalah yang diajukan benar-benar menyangkut konstitusionalitas norma undang-undang atau hanya persoalan implementasi aturan di tingkat teknis.
Daniel juga mengingatkan bahwa pembatasan mutasi ASN selama ini bertujuan menjaga pemerataan distribusi pegawai di daerah-daerah yang masih kekurangan sumber daya aparatur.
“Banyak daerah yang mengalami kekurangan ASN karena setelah diangkat, pegawai berupaya pindah ke daerah yang dianggap lebih strategis,” katanya.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo meminta para pemohon memperkuat legal standing organisasi yang mengajukan permohonan serta menjelaskan dasar parameter yang digunakan dalam menyusun permintaan perubahan norma.
MK memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum sidang berikutnya. Perbaikan tersebut harus diserahkan paling lambat pada pertengahan Juni 2026.
Sumber: mkri.id
Editor: Rasid Ahmad
