Katakata.id – Sebagai wujud kepedulian dan komitmen menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi korban tindak kekerasan, Bagian Psikologi Biro SDM Polda Riau melaksanakan pendampingan psikologis (trauma healing) terhadap mahasiswi korban penganiayaan di lingkungan UIN Suska Riau, Jumat (27/2/2026).
Kegiatan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, bertempat di RSUD Arifin Achmad, lokasi di mana korban masih menjalani perawatan medis.
Pendampingan dilakukan langsung oleh Kabag Psikologi Biro SDM Polda Riau, AKBP Dr. Winarko, M.Psi., Psikolog, bersama tim. Dalam sesi tersebut, tim menggunakan pendekatan Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) sebagai metode awal untuk mengidentifikasi sekaligus menangani gejala trauma pascakejadian.
Pendekatan ini difokuskan pada membantu korban mengelola respons emosional akibat kekerasan yang dialami, mengurangi kecemasan dan ketakutan, serta meminimalisir bayangan peristiwa yang muncul berulang. Selain itu, pendampingan juga bertujuan membangun kembali rasa aman dan kepercayaan diri korban agar proses pemulihan berjalan lebih optimal.
Tak hanya kepada korban, tim psikologi juga memberikan edukasi dan dukungan emosional kepada keluarga. Keluarga dinilai memiliki peran penting sebagai sistem pendamping utama dalam proses pemulihan. Mereka diberikan pemahaman mengenai dampak psikologis yang mungkin muncul serta langkah-langkah yang tepat dalam mendukung korban selama masa pemulihan.
Kabag Psikologi Biro SDM Polda Riau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memastikan korban tidak hanya mendapatkan keadilan secara hukum, tetapi juga perlindungan dari sisi kemanusiaan.
“Pendampingan ini bertujuan agar proses pemulihan berjalan optimal, sehingga korban dapat kembali menjalani aktivitas akademik dan sosial secara bertahap,” ujarnya.
Kegiatan trauma healing tersebut berlangsung dengan lancar dan tertib. Upaya ini sekaligus menegaskan komitmen SDM Polda Riau dalam menghadirkan pelayanan yang humanis, profesional, dan presisi, sejalan dengan semangat Polri yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan psikologis korban.(RSD/HBN)
