Katakata.id – Jikalahari menilai penetapan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Pemerintah Provinsi Riau pada 13 Februari 2026 belum menyentuh akar persoalan yang menyebabkan karhutla berulang hampir setiap tahun.
Wakil Koordinator Jikalahari, Arpiyan Sargita, menyebut kebijakan tersebut masih sebatas langkah rutin tanpa terobosan mendasar.
“Plt Gubernur Riau SF Hariyanto hanya mengikuti kebiasaan gubernur sebelumnya. Kalau hanya sibuk memadamkan api saat muncul, sementara tata kelola gambut rusak dan praktik pengeringan lahan serta aktivitas konsesi di wilayah berisiko tinggi tetap dibiarkan, maka karhutla akan terus terjadi,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu (28/2/2026).
Menurut Jikalahari, pola penanganan karhutla dari tahun ke tahun tidak mengalami perubahan signifikan. Pemerintah dinilai cepat bergerak saat api membesar, namun belum menjadikan pencegahan di hulu sebagai prioritas, seperti pemulihan hidrologi gambut, pengawasan ketat konsesi, dan penataan ulang ruang di wilayah rawan.
Ribuan Hotspot, Ratusan di Area Konsesi
Berdasarkan analisis citra satelit Suomi NPP–VIIRS periode Januari hingga 23 Februari 2026, terdapat 1.023 titik panas di Riau. Sebanyak 176 titik berada di dalam areal konsesi korporasi, terdiri dari 43 titik di konsesi hutan tanaman industri (HTI) dan 133 titik di konsesi perkebunan sawit.
Identifikasi citra Sentinel-2 per 8 Februari 2026 juga menunjukkan kebakaran terjadi baik di luar maupun di dalam areal izin perusahaan.
Di Desa Damai dan Kelubuk, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, luas areal terbakar diperkirakan mencapai 174 hektare. Di Desa Serapung, kebakaran masuk ke dalam konsesi PT Satria Perkasa Agung Unit Serapung dengan luas sekitar 26 hektare. Sementara di sekitar hingga masuk konsesi PT Sumatera Riang Lestari (SRL) Blok Rupat, total hamparan terbakar mencapai sekitar 78 hektare, dengan 13 hektare berada di dalam areal perusahaan tersebut.
“Ini menunjukkan pemegang izin telah lalai hingga karhutla terjadi di areal konsesinya. Seharusnya mereka menjaga tata air gambut agar tidak kering, melakukan patroli rutin, menyediakan sarana pencegahan dan pemadaman, serta memastikan tidak ada pembukaan lahan dengan cara membakar,” tegas Arpiyan.
Ancaman bagi Program GREEN for Riau
Di tengah peluncuran program GREEN for Riau Initiative (G4RI) sebagai komitmen penurunan emisi dan perbaikan kualitas lingkungan, Jikalahari mengingatkan bahwa keberhasilan inisiatif tersebut sangat bergantung pada kemampuan pemerintah mencegah karhutla.
Menurut Arpiyan, satu musim kebakaran dapat menghapus capaian pengurangan emisi yang dibangun bertahun-tahun melalui skema REDD+ maupun perdagangan karbon.
“Pencegahan karhutla tidak boleh diposisikan sebagai program teknis tahunan, tetapi harus menjadi inti dari agenda GREEN for Riau. Tanpa pembenahan tata kelola ruang, evaluasi izin di wilayah rawan, pemulihan gambut, dan sanksi tegas terhadap korporasi yang lalai, inisiatif hijau hanya akan menjadi kemasan kebijakan,” ujarnya.
Desak Jalankan Perda Pengendalian Karhutla
Jikalahari juga mendesak Pemprov Riau menjalankan secara serius Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengendalian Karhutla.
Terdapat tiga langkah utama yang dinilai harus segera dilakukan:
- Penataan lahan gambut, termasuk peninjauan ulang perizinan dan penyusunan rencana pengelolaan sesuai tata ruang.
- Audit kepatuhan pemegang izin terhadap sarana dan prasarana pengendalian kebakaran setiap dua tahun sekali, dengan hasil diumumkan ke publik.
- Pengawasan berkala minimal enam bulan sekali terhadap kesiapan perusahaan, melibatkan perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat.
Jikalahari menegaskan agar Plt Gubernur Riau tidak berhenti pada penetapan status siaga darurat semata.
“Harus ada keberanian melakukan penataan lahan gambut, audit kepatuhan korporasi, serta pengawasan dan evaluasi terhadap perusahaan yang terlibat karhutla. Langkah-langkah ini belum pernah dijalankan secara serius oleh gubernur-gubernur sebelumnya,” tutup Arpiyan.
Pemprov Riau Siagakan Hingga November
Sebelumnya, Pemprov Riau menetapkan status siaga darurat karhutla yang berlaku mulai 13 Februari hingga 30 November 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipatif menghadapi potensi kebakaran lahan gambut selama musim kemarau.
Penetapan status siaga memungkinkan instansi terkait lebih fleksibel dalam mengalokasikan anggaran dan mengerahkan peralatan guna menekan munculnya titik panas di wilayah rawan.
Sebagai bagian dari mitigasi, Pemprov Riau juga berencana menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla skala besar pada Maret 2026 bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk memperkuat kesiapsiagaan di tingkat nasional.
Editor: Rasid Ahmad
