Katakata.id – DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menanggapi serius penetapan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan proyek di Dinas PUPR Riau. Elite partai meminta lembaga antirasuah mengusut perkara tersebut secara terang dan adil.
Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurizal, mengatakan partainya menghormati langkah KPK, namun berharap agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar.
“Jangan sampai karena kader kami sekarang tidak punya kekuatan apa-apa, lalu jadi korban. Siapa di balik itu harus diungkap,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Cucun yang juga Wakil Ketua DPR RI itu menegaskan, kasus Abdul Wahid harus menjadi pelajaran bagi seluruh kader PKB, baik di eksekutif maupun legislatif, agar tidak terseret dalam praktik korupsi.
“Jangan sampai ada tindakan atau hal-hal yang bisa mengarah pada kasus serupa,” ujarnya.
Hingga kini, PKB belum memutuskan langkah resmi terkait penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid, termasuk soal kemungkinan pendampingan hukum.
“Saya belum tahu apakah beliau sudah menunjuk kuasa hukum atau belum. Nanti akan kita sikapi setelah ini,” kata Cucun.
KPK: Ada Jatah Preman 5 Persen dari Proyek Jalan dan Jembatan
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi tangkap tangan di Pekanbaru, Senin (3/11/2025). Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Ketiganya diduga terlibat dalam pengumpulan fee proyek di enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. Awalnya, fee ditetapkan sebesar 2,5 persen, namun atas arahan Abdul Wahid melalui Kadis PUPR Arief Setiawan, besaran itu dinaikkan menjadi 5 persen.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut fee tersebut berasal dari penambahan anggaran tahun 2025 di Dinas PUPR, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
“Nilai fee sekitar Rp7 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025).
Sekdis PUPR Jadi Pengepul Uang, Belum Jadi Tersangka
Dalam paparan KPK, nama Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR Riau, disebut berperan penting dalam pengumpulan uang fee. Ferry diduga mengoordinasikan enam Kepala UPT untuk menyerahkan uang jatah preman proyek dalam dua tahap dengan total Rp2,8 miliar.
Namun, hingga kini Ferry belum ditetapkan sebagai tersangka. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya masih mendalami peran Ferry.
“Kami hanya menetapkan pihak-pihak yang sudah firm alat buktinya. Kalau belum cukup, kami belum bisa tetapkan,” kata Asep.
Menurut Asep, KPK masih punya ruang untuk menjerat pihak lain jika ditemukan bukti tambahan.
“Sambil penyidikan berjalan, jika alat buktinya cukup, kami bisa naikkan statusnya,” tegasnya.
Konstruksi Kasus Abdul Wahid
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Pada Mei 2025, Ferry Yunanda menggelar pertemuan dengan enam Kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk membahas komitmen fee proyek sebesar 2,5 persen.
Kesepakatan itu kemudian dilaporkan ke Kadis PUPR, Muhammad Arief Setiawan, yang atas sepengetahuan Gubernur Abdul Wahid menaikkan fee menjadi 5 persen.
KPK menduga sebagian uang fee sudah diserahkan kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: Rls
