Katakata.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama Koalisi Reformasi Polisi gelar diskusi publik bertajuk Catatan Kelam Perilaku polisi, menagih reformasi Polri, Selasa (7/10/2025).
Ketua AJI Indonesia Nany Afrida dalam diskusi tersebut menyatakan ada satu pola yang konsisten dilakukan oleh polisi yakni penegakan hukum sering sekali dijadikan atau dijalankan dengan standar ganda.
“Disatu sisi polisi tampil sebagai pelindung hukum, disisi lain ada oknum, kita pakai kata-kata oknum yaitu sebenarnya lebih banyak oknum yang memanfaatkan wewenang untuk menekan, melakukan kekerasan bentuknya beragam mulai dari pemukulan warga, penangkapan, penyiksaan, penyalahgunaan pasal pidana untuk membungkam kritik, kekerasan seksual hingga pelanggaran prosedur penanganan,” ungkap Nany.
Ia mengatakan bahwa jadi kasus-kasus yang sudah diungkapkan itu tidak hanya berdiri sendiri tetapi juga merefleksikan persoalan struktural di dalam tubuh kepolisian.
Selain itu, kata dia, jurnalis juga mengalami kekerasan dalam melakukan tugas-tugas jurnalistiknya.
“Tahun 2024 menurut data kita ada 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan semua pelaku kekerasan itu terbanyak dilakukan oleh polisi,” teranng Nany.
Sekjen AJI Indonesia, Bayu Wardana menyatakan ada prosedur yang tidak dijalankan dengan baik oleh polisi artinya dia sebagai penegak hukum tidak melakukan secara profesional.
“Kemudian contoh bagaimana ketika polisi menangani demonstrasi, demonstran ditangkap dengan dipukuli itu secara prosedur sudah salah,” katanya.
Bayu menyebut bahwa yang paling menonjol adalah lemahnya pengawasan di tubuh Polri. Jadi justru karena pengawasan lemah maka mungkin tidak takut. Kalau kita sipil mungkin takut melakukan hal-hal yang melanggar pidana tapi mungkin karena pengawasan lemah kemudian hukumannya sidang etik.
“Polisi itu harus banyak belajar Undang Undang pers bahwa kebebasan pers itu penting dalam sistem ini,” sebutnya.
Komisioner Kompolnas Gufron menyampaikan perlu ada pembenahan secara internal. Pada konteks Kompolnas prinsipnya bagaimana proses partisipatif masyarakat mendorong agenda reformasi kepolisian.
“Terutama dari teman-teman eksternal kepolisian untuk memastikan misalnya berbagai kajian, laporan -laporan kasus, pengaduan untuk menjadi bahan yang komprehensif dalam konteks menyusun karena sampai sekarang kalau kita coba meskipun misalnya banyak pihak sepakat tentang pentingnya reformasi Polri yang sampai sekarang menjadi PR,” ungkap Gufron.
Dia menyebut bahwa apa yang perlu direformasi, ini kan satu isu yang belum solid sampai hari ini karena masing-masing pihak punya versi agenda prioritas.
“Pemerintah mungkin dengan versinya, kemudian internal kepolisian dan juga teman-teman masyarakat sipil,” sebutnya.
“Kemudian apa yang perlu direformasi, dimensi mana, Apakah instrumental, struktural atau kultural. Ini satu isu atau agenda yang sampai hari ini belum solid,” ujar Gufron.
Dia berpandangan bahwa kalau kita bicara tentang agenda reformasi ini kan ini kan bukan cuma agenda pemerintah yang akan membentuk komite. Komite reformasi kepolisian ini bukan hanya milik tim transformasi Polri dan juga bukan misalnya ini agenda Kompolnas.
“Ini agenda bersama. Jadi sangat penting misalnya dorongan, desakan dari eksternal menjadi bagian satu proses politik yang sangat penting untuk memastikan bahwa agenda ini benar-benar dijalankan ke depan,” jelasnya.
Gufron ingin memastikan bahwa agenda reformasi kepolisian ini perlu dikawal. “Setelah itu misalnya bagaimana pengawalan yang dilakukan untuk memastikan rekomendasi itu benar-benar dijalankan,” tutup Gufron.
Perlunya Inisiatif
Peneliti ICJR Iftitahsari menyoroti beberapa hal mungkin memang harus ada inisiasi misalnya perubahan sistem pendidikan, kepegawaian dan lain sebagainya. Itu kan tata kelola organisasi, itu kan memang harus ada inisiatif.
“Mekanisme-mekanisme seperti apa perubahan secara strukturalnya,” kata Iftitah.
Tapi di sisi lain, menurutnya, sebetulnya kita sudah punya proses yang tengah berjalan yakni reformasi Polri yaitu melalui KUHP.
“Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mana itu mengatur soal fungsi penegakan hukum Polri,” ujarnya.
Iftitah menerangkan bahwa proses ini lagi dibahas di DPR dan sebentar lagi akan disahkan. Mungkin sebulan atau dua bulan lagi karena pemerintah berargumen akan harus selesai di Januari 2026.
“Prosesnya pembahasannya sangat ngebut jadi proses untuk reformasi Polri yang di tengah-tengah jalan ini sebenarnya sudah ada. Yang kita tinggal pantengin DPR-nya, kita tinggal menuntut sebetulnya bagaimana proses penegakan hukum itu bisa dijalankan secara akuntabel,” terangnya.
Menurut Iftitah yang juga menjadi akar masalahnya di kepolisian itu adalah enggak ada akuntabilitas, enggak ada kontrol, enggak ada check and balances-nya. Itu juga berawal dari kewenangannya di penyidikan dan penyelidikan juga gitu yang mana enggak akuntabel, enggak ada kontrol dari pengadilan misalnya.
“Kita berharap pihak yang independen dan imparsial itu bisa memberikan check and balances, check and balances kepada kewenangan polisi,” harapnya.
Tapi sayangnya, kata dia, di draf kemarin yang sempat dibahas oleh pemerintah dan akan disahkan dalam waktu dekat ini, masalah itu enggak diselesaikan. Yang ada malah akan semakin banyak kewenangan-kewenangan baru di kepolisian yang itu awalnya dari perkap perpel yang juga kita kritik.
“Kemudian terkait pemberian kewenangannya yang enggak ada kontrol dan check and balances-nya itu, kemudian coba dinaikkan di dalam RUU KUHP dan akhirnya yang terjadi adalah kita mungkin di Januari akan punya RUU atau legislasi yang mendelegitimasi ketidak akuntabilitas yang semakin parah,” jelasnya.
Lebih jauh Iftitah berpandangan bahwa penting masyarakat melihat agenda reformasi Polri dan RUU KUHP itu satu badan. Dia menyoroti soal penangkapan penahanan.
“Ini kita berkaca di aksi demonstrasi lalu yang sudah sangat jadi contoh nyata. Banyak kasus-kasus penangkapan dan penahanan sewenang-wenang teman-teman yang melakukan aksi demonstrasi, itu juga enggak diselesaikan di RUU KUHP yang dibahas ini,” ujarnya.
Padahal, kata dia, ada ruang untuk bisa memperbaiki itu melalui bagaimana kita mengatur ulang proses penangkapan dan penahanan supaya lebih akuntabel, supaya ada kontrolnya dari pengadilan dan dari izin pengadilan.
“Dan proses penangkapan yang sewenang-wenang ini remedinya apa? Pemulihannya apa? banyak mekanisme-mekanisme yang berpotensi untuk melanggengkan kekerasan, perilaku koruptif itu dipertahankan di RUU KUHP yang sekarang bentar lagi di depan mata kita mau disahkan,” kata Iftitah.
Kalau pertanyaannya mulai dari mana, Iftitah menyampaikan bahwa ini ada yang urgen paling urgen banget untuk agenda reformasi Polri untuk kita bisa sama-sama kawal
“Dan sama-sama suarakan untuk perubahan di proses penegakan hukum di kepolisian,” pungkasnya.
Sumber: Youtube AJI Indonesia
Editor: Rasid Ahmad
