Katakata.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian serius di parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menegaskan bahwa kewenangan negara dalam merampas aset hasil kejahatan harus dijalankan secara hati-hati dan berbasis pembuktian yang kuat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026), Rikwanto menekankan bahwa perampasan aset tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan dugaan semata tanpa kejelasan asal-usul harta.
“Perampasan aset harus berbasis pembuktian. Tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan asumsi tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas legislator dari Fraksi Golkar tersebut.
Ia menjelaskan, pendekatan follow the money memang penting dalam menelusuri aliran dana hasil tindak pidana. Namun, penerapannya harus tetap berada dalam koridor hukum yang tegas agar tidak melampaui kewenangan aparat penegak hukum.
Menurutnya, setiap aset yang akan dirampas wajib memiliki keterkaitan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana, baik melalui proses penyidikan maupun pembuktian di pengadilan. Tanpa itu, tindakan perampasan berisiko melanggar hak konstitusional warga negara.
“Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang mendasar,” ujarnya.
Rikwanto juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya terkait hak kepemilikan atas harta benda. Ia menilai, norma dalam RUU tersebut harus dirumuskan secara jelas dan tegas agar tidak menimbulkan multitafsir serta potensi penyalahgunaan kewenangan.
Senada dengan itu, Ketua Dewan Guru Besar UI, Harkristuti Harkrisnowo, turut memberikan catatan penting dalam forum yang sama. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan negara harus berlandaskan prinsip due process of law.
“Semua tindakan negara harus berdasar hukum yang dirumuskan secara hati-hati. Hukum tidak boleh menjadi alat represif, dan implementasinya juga tidak boleh menjadi alat politik,” ujarnya.
Komisi III DPR RI menyatakan akan terus mendalami berbagai masukan dari para ahli guna memastikan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang efektif, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Pembahasan ini menjadi krusial, mengingat RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, sekaligus tetap menjaga hak-hak dasar warga negara dalam sistem hukum yang demokratis.
Sumber: Kompas.com, dpr.go.id
Editor: Rasid Ahmad
