BPOM Pekanbaru Sita Kosmetik Ilegal Rp1,7 Milliar dan 147 Juta Produk Makanan

Katakata.id – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru menyita kosmetik ilegal senilai lebih kurang Rp2 Milliar dan produk makanan Rp147 juta, pada operasi penindakan triwulan pertama tahun 2024.

Hal ini disampaikan kepala BPOM Pekanbaru Alex Sander SFarm Apt MH, saat memimpin press rilis di kantornya, Jumat (22/3/2024).

“Kosmetik dan produk makanan ilegal yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan kemanan yaitu tidak memiliki nomor izin edar, kami sita dari tiga distributor di Pekanbaru,” ucap Alex.

Alex mengungkapkan, penindakan ini dilakukan BBPOM Pekanbaru dilaksanakan secara gabungan dengan melibatkan lintas Sektor terkait yaitu Kepolisian Daerah Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, SatPol PP Provinsi Riau dan Satpol PP Kota Pekanbaru.

“Dani tiga target hasil operasi penindakan yang dilakukan selama triwulan satu ini, dua target telah ditindaklanjuti secara Pro Justitia ke ranah penyidikan dan sudah di tahap pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Riau,” terang Alex.

Sedangkan untuk satu target lagi, kata Alex, saat ini masih berproses di penyidik BBPOM di Pekanbaru.

Lebih jauh dijelaskan Alex, hasil operasi penindakan pertama dilakukan pada Senin tanggal 5 Februari 2024 di sarana distribusi kosmetika di wilayah Kota Pekanbaru ditemukan barang bukti berupa kosmetika tanpa nomor notifikasi BPOM sebanyak 251 item atau 56.656 pcs.

“Nilai kosmetik yang disita dari lokasi pertama dengan taksiran nilai Rp1,7 milyar rupiah,” jelas Alex.

Hasil penyelidikan sarana penjual kosmetik ilegal terbukti melanggar pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu.

Selanjutnya, operasi penindakan kedua dilakukan pada hari Rabu (21/2/2024) di Klinik Kecantikan di wilayah Kota Pekanbaru. Total barang bukti kosmetik tanpa nomor notifikasi BPOM sebanyak 27 item atau 673 pcs.

“Nilai seluruh barang bukti yang diamankan di lokasi kedua sebesar Rp40 juta dan sarana terbukti melanggar pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu,” tegas Alex.

Operasi penindakan terakhir, dilakukan pada Kamis (21/3) di lokasi sarana Distribusi Pangan di wilayah Kota Pekanbaru ditemukan barang bukti berupa pangan impor tanpa izin edar sebanyak 46 item (1.302 pcs) dengan taksiran nilai lebih dari 140 juta rupiah (Rp. 147.392.000). Sarana diduga melanggar pasal 142 UU No. 18 tahun 12 tentang pangan.

“Untuk operasi yang ketiga saat ini tindak lanjut masih berproses,” jelas Alex.

Kepala Dinas perdagangan Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mendukung operasi yang dilakukan untuk melindungi masyarakat kota Pekanbaru dari bahaya penggunaan kosmetik, obat dan makanan ilegal.

“Kami mendukung penindakan kosmetik obat makanan Ilegal untuk melindungi masyarakat kota Pekanbaru dari bahaya penggunaannya,” singkat Zulhelmi.(Rls)

Related posts