Katakata.id – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Syahardiantono, mengingatkan masyarakat maupun korporasi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan. Ia menegaskan, aparat penegak hukum tidak akan ragu menindak tegas setiap pelaku pembakaran.
Peringatan tersebut disampaikan Syahardiantono usai mengikuti Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Nasional 2026 di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis (5/3/2026).
Apel siaga tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) RI, Djamari Chaniago. Kegiatan itu juga dihadiri sejumlah pejabat nasional dan daerah, di antaranya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto, serta Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.
Turut hadir pula Kapolda Riau Herry Heryawan, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Agus Hadi Waluyo, Danrem 031/Wira Bima Agustatius Sitepu, serta unsur Forkopimda, Basarnas, BMKG, Damkar, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Syahardiantono menegaskan bahwa Polri melalui Satgas Karhutla di seluruh jajaran Polda telah melakukan berbagai langkah mitigasi untuk menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan.
Langkah tersebut meliputi pemantauan titik panas (hotspot), patroli lapangan di wilayah rawan kebakaran, hingga sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah praktik pembakaran lahan.
“Di Polri kami sudah membentuk Satgas Karhutla. Karena setiap tahun peristiwa ini berulang, maka setiap Polda memiliki Satgas Karhutla dengan posko yang memantau hotspot, melakukan patroli, serta sosialisasi pencegahan kepada masyarakat. Di sisi lain kami juga melakukan penegakan hukum,” ujar Syahardiantono.
Ia mengungkapkan, hingga tahun 2026 ini Polri telah menangani sedikitnya 20 laporan polisi terkait kasus karhutla dengan total 21 orang tersangka.
“Paling banyak itu di wilayah Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat,” ungkapnya.
Khusus di Provinsi Riau, Kabareskrim mengapresiasi langkah cepat jajaran Polda Riau dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan data Polda Riau, sepanjang tahun 2025 tercatat 61 kasus karhutla dengan 70 orang tersangka. Sementara pada tahun 2026 hingga saat ini telah tercatat 12 kasus dengan 13 orang tersangka.
“Polda Riau sangat bagus. Kalau tidak salah tersangkanya sudah 13 orang. Kami berharap tidak bertambah lagi, tapi kalau ada tentu harus kita tindak tegas,” kata jenderal bintang tiga tersebut.
Ia kembali mengingatkan masyarakat maupun pihak korporasi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, baik perorangan maupun korporasi, jangan sekali-kali melakukan pembakaran hutan. Karena pasti akan kita tindak tegas. Undang-undangnya jelas,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi apabila terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.
“Perorangan maupun korporasi. Jadi tidak ada lagi alasan itu tidak sengaja. Kalau di hutan pasti kita akan cari unsur kesengajaannya,” ujarnya.
Apel kesiapsiagaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah bersama TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahun berpotensi terjadi di sejumlah wilayah, khususnya di Provinsi Riau.(HBN/RSD)
