Katakata.id – Penemuan kerangka manusia di areal perkebunan milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Estate Teso Blok Teso Barat, Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), menggegerkan para pekerja dan warga sekitar.
Kerangka atau tulang belulang tersebut ditemukan dalam kondisi berserakan di kawasan Compartment E 057, tidak jauh dari aliran sungai kecil, pada Selasa (3/3/2026) sore. Temuan ini langsung dilaporkan ke pihak perusahaan dan kemudian diteruskan kepada kepolisian.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari perusahaan pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
“Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polsek Singingi Hilir dan Satreskrim Polres Kuansing langsung turun ke lokasi pada pukul 10.00 WIB untuk melakukan pengecekan serta olah tempat kejadian perkara,” ujar Alferdo.
Penemuan tersebut bermula ketika para pekerja PT RAPP melakukan kegiatan pembersihan gulma di kawasan tanaman eukaliptus sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB. Menjelang sore, sekitar pukul 17.00 WIB, salah seorang pekerja bernama Palisbet tiba-tiba menemukan tulang belulang yang mencurigakan di sekitar lokasi kerja mereka.
Temuan itu sontak membuat para pekerja terkejut. Setelah diperiksa lebih dekat, tulang-tulang tersebut diduga kuat merupakan bagian dari kerangka manusia.
Laporan kemudian disampaikan secara berjenjang hingga ke manajemen perusahaan. Pada malam harinya, pihak perusahaan melakukan pengecekan awal di lokasi.
Saat itulah ditemukan satu unit sepeda motor jenis Suzuki Smash tanpa nomor polisi yang terparkir di areal tanaman eukaliptus. Motor tersebut dalam kondisi tidak biasa, dengan rantai digembok dan kepala busi dicabut.
Yang lebih mengejutkan, kerangka manusia ditemukan berserakan sekitar 300 meter dari lokasi sepeda motor tersebut. Di sekitar lokasi juga ditemukan papan asbuk yang biasa digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), serta sehelai pakaian.
Temuan ini menimbulkan dugaan bahwa lokasi tersebut kemungkinan pernah digunakan untuk aktivitas pendulangan emas ilegal di kawasan tersebut.
Dari hasil identifikasi awal, sepeda motor yang ditemukan diduga milik seorang warga Desa Bukit Raya berinisial T (47). Hal ini diperkuat dengan keterangan seorang saksi berinisial SM (33).
T diketahui sebelumnya telah dilaporkan hilang oleh pihak keluarga ke Polsek Singingi Hilir pada 18 Februari 2026. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa T tidak kembali ke rumah sejak awal Februari.
Sehari-hari, T diketahui bekerja sebagai pendulang emas dengan lokasi kerja yang berpindah-pindah di sekitar kawasan hutan dan aliran sungai.
Untuk memastikan identitas korban serta penyebab kematian, polisi telah membawa bagian tengkorak kerangka manusia tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau guna dilakukan autopsi dan pemeriksaan forensik.
Selain itu, petugas juga telah memasang garis polisi di lokasi penemuan, mengamankan sejumlah barang bukti, serta menghubungi pihak keluarga yang diduga terkait dengan korban.
Kapolsek Singingi Hilir menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung.
“Proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi sebelum hasil resmi pemeriksaan forensik keluar,” tegasnya.
Hingga kini, Satreskrim Polres Kuansing bersama Polsek Singingi Hilir masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara pasti identitas korban serta penyebab kematian dari kerangka manusia yang ditemukan tersebut.
Kasus ini pun menyisakan sejumlah tanda tanya, mulai dari keberadaan sepeda motor yang ditinggalkan di tengah kebun eukaliptus hingga dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di sekitar lokasi penemuan kerangka. Polisi memastikan seluruh kemungkinan masih terbuka dan akan didalami melalui penyelidikan lebih lanjut.(HBN/RSD)
