Katakata.id – Tragedi meninggalnya lima calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) saat mengikuti pelatihan dasar Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) mendapat perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga pengawas pelayanan publik itu mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pelatihan, mulai dari metode, standar keselamatan, hingga tata kelola program.
Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga para peserta yang meninggal dunia. Menurutnya, insiden tersebut harus menjadi pelajaran penting agar program pembangunan tidak mengabaikan aspek keselamatan manusia.
“Setiap nyawa manusia sangat berharga. Tragedi ini harus menjadi pelajaran agar pelaksanaan program pembangunan tidak mengabaikan aspek keselamatan peserta. Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujar Maneger dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Ia menegaskan, tujuan pemerintah menyiapkan manajer koperasi desa merupakan langkah strategis dalam memperkuat perekonomian masyarakat. Namun, materi pelatihan harus benar-benar selaras dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi sebagai pengelola koperasi.
Menurut Maneger, seorang manajer koperasi membutuhkan kemampuan mengelola organisasi, memahami laporan keuangan, menyusun strategi bisnis, serta membangun jejaring ekonomi desa. Penanaman disiplin memang penting, tetapi pelatihan seharusnya lebih menitikberatkan pada penguatan kapasitas manajerial dibanding aktivitas fisik yang berisiko.
“Menjadi manajer koperasi membutuhkan kemampuan mengelola organisasi, membaca laporan keuangan, menyusun strategi bisnis, serta membangun jejaring ekonomi desa. Penanaman disiplin tentu penting, tetapi orientasi pelatihan semestinya lebih menitikberatkan pada penguatan kapasitas substantif pengelolaan koperasi,” tegasnya.
Ombudsman menilai evaluasi harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh terhadap sedikitnya empat aspek utama.
Pertama, kesesuaian kurikulum pelatihan dengan kompetensi yang dibutuhkan seorang manajer koperasi. Kedua, proporsionalitas aktivitas fisik berdasarkan prinsip keselamatan dan manajemen risiko.
Selanjutnya, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan, termasuk kesiapan tenaga medis serta mekanisme penanganan keadaan darurat. Terakhir, akuntabilitas penyelenggaraan program melalui evaluasi internal yang transparan serta pemenuhan seluruh hak peserta selama mengikuti pelatihan.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman menegaskan akan terus mencermati penyelenggaraan Program SPPI sesuai kewenangannya. Jika ditemukan dugaan maladministrasi, Ombudsman membuka kemungkinan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (*own-motion investigation*).
“Ombudsman memiliki kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi. Langkah ini akan difokuskan pada pemenuhan aspek administrasi dan kepatuhan terhadap prosedur, mulai dari tahap perencanaan, implementasi, hingga mekanisme penanganan keadaan darurat di lapangan,” jelas Maneger.
Lebih jauh, Ombudsman memberikan peringatan tegas kepada penyelenggara program. Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kelemahan mendasar dan rekomendasi perbaikan tidak dijalankan secara serius, maka pelaksanaan pelatihan dinilai layak dihentikan sementara.
Langkah tersebut, menurut Ombudsman, diperlukan agar seluruh standar keselamatan, tata kelola, dan perlindungan peserta benar-benar dipenuhi sebelum program kembali dilanjutkan.
“Keselamatan peserta harus menjadi prioritas utama. Karena itu, apabila rekomendasi hasil evaluasi tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh penyelenggara, Ombudsman berpandangan pelaksanaan pelatihan sebaiknya dihentikan sementara hingga seluruh standar keselamatan, tata kelola, dan perlindungan peserta dipenuhi,” pungkas Maneger.
Pernyataan Ombudsman menambah daftar desakan evaluasi terhadap pelaksanaan Latsarmil SPPI, setelah sebelumnya berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil, turut meminta pemerintah meninjau ulang model pelatihan yang diterapkan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Editor: Rasid Ahmad
