Katakata.id – Pelarian seorang pria berinisial R.S. (24) yang diduga menganiaya rekannya menggunakan balok kayu akhirnya berakhir. Tim Opsnal Polsek Rupat berhasil menangkap pelaku setelah sempat berusaha melarikan diri saat akan diamankan.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Tukendon, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 23.45 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.
“Setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku, personel melakukan penyelidikan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh anggota di lapangan,” ujar AKP Faisal.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan PT Sawit Rupat Sejahtera (SRS), Dusun Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat.
Saat itu, korban berinisial S. (25) bersama seorang rekannya baru pulang bekerja dari areal perkebunan PT SRS. Di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh pelaku bersama seorang rekannya.
Tanpa banyak bicara, pelaku diduga langsung menyerang korban menggunakan sebatang balok kayu.
Korban berusaha melindungi diri dengan menangkis pukulan menggunakan kedua tangannya. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian tangan, sementara pelaku melarikan diri usai melakukan penganiayaan.
Menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelas AKP Faisal.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan, serta Visum et Repertum korban sebagai alat bukti.
Saat ini, R.S. telah ditahan di Polsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku diproses sesuai Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Rupat menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Bengkalis,” pungkas AKP Faisal.(RSD/HBN)
