Katakata.id – Seorang pria berinisial E (51), warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat kotor 2,06 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Tersangka ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengatakan, penangkapan bermula dari informasi warga yang menyebut rumah tersangka diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Atas informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka,” ujar Kompol Deni Afrial.
Usai menangkap pelaku, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Hasilnya, petugas menemukan sebuah botol balsem yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Di dalam botol itu terdapat 10 paket kecil sabu yang dibungkus plastik kuning dan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik biru.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu sendok plastik, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp2,3 juta yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan sabu.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata Kapolsek.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kompol Deni menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Siak Hulu. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.(Rasid/HBN)
