Katakata.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam dua peristiwa yang dinilai mengancam kebebasan pers, yakni dugaan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan di Pulau Obi, Maluku Utara, serta ucapan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada 20 Juli 2026, AJI menilai kedua peristiwa tersebut memiliki kesamaan, yaitu adanya tekanan terhadap jurnalis ketika menjalankan tugas untuk memperoleh informasi bagi kepentingan publik.
AJI menjelaskan, intimidasi terjadi saat sejumlah jurnalis dari Konde.co, Project Multatuli, Bahalo Project, dan Tempo mengikuti program peliputan bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) di Pulau Obi, Maluku Utara, pada 30 Juni hingga 3 Juli 2026.
Tim tersebut berencana meliput dampak sosial, lingkungan, dan hak-hak masyarakat yang disebut terdampak aktivitas industri nikel di wilayah Harita Nickel.
Menurut AJI, sejak perjalanan menggunakan kapal menuju Desa Kawasi dan Desa Soligi pada 1 Juli 2026, identitas para jurnalis beserta agenda peliputan diduga telah tersebar. Mereka kemudian mengaku mendapat pengawasan dari orang tak dikenal yang mempertanyakan tujuan kedatangan mereka.
Situasi memuncak ketika rombongan tiba di Pelabuhan Ecovillage, Kawasi, pada malam 2 Juli. AJI menyebut puluhan orang telah menunggu dan menolak kedatangan tim. Dalam pernyataannya, AJI juga menyebut pemerintah desa dan Kapolsek Obi meminta rombongan meninggalkan lokasi serta menawarkan pemulangan menggunakan speedboat.
Setelah melalui proses negosiasi, rombongan akhirnya dievakuasi warga Desa Kawasi menggunakan longboat dan menginap di rumah penduduk setempat.
Akibat situasi tersebut, rencana peliputan yang semula dijadwalkan berlangsung selama empat hari hanya dapat dilakukan selama satu hari. AJI juga menyebut tim terus mengalami pengawasan hingga akhirnya meninggalkan Pulau Obi menuju Bacan dan kemudian Ternate.
Soroti Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan
Selain kasus di Pulau Obi, AJI juga menyoroti insiden yang terjadi dalam konferensi pers pengacara Hotman Paris Hutapea di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 17 Juli 2026.
Menurut AJI, insiden bermula ketika wartawan mengajukan pertanyaan mengenai dasar hukum penetapan tersangka terhadap klien Hotman, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Berdasarkan video yang beredar, AJI menyebut Hotman terlihat emosional dan melontarkan kalimat seperti “lu punya otak enggak?” serta meminta wartawan menghentikan pertanyaan dengan mengatakan “shut up”.
AJI menilai ucapan tersebut merupakan bentuk intimidasi verbal yang tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers.
AJI menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya berbentuk kekerasan fisik.
Menurut organisasi tersebut, ancaman, intimidasi, penghinaan, pelecehan, maupun tekanan verbal yang membuat jurnalis takut atau enggan menjalankan tugas juga merupakan bentuk kekerasan terhadap pers.
AJI menyebut tindakan tersebut berpotensi menimbulkan ***chilling effect***, yakni situasi ketika jurnalis menjadi takut mengajukan pertanyaan kritis karena khawatir dipermalukan atau diintimidasi.
Jika kondisi itu terus terjadi, AJI menilai kualitas informasi yang diterima masyarakat akan menurun dan fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi dapat melemah.
Atas berbagai peristiwa tersebut, AJI Indonesia menyampaikan lima tuntutan, yakni:
1. Mengecam intimidasi, pengawasan, pengerahan massa, serta dugaan penghalangan peliputan isu lingkungan di Desa Kawasi, Pulau Obi, Maluku Utara.
2. Mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi tersebut serta menjamin keselamatan jurnalis dan narasumber saat menjalankan peliputan.
3. Meminta Hotman Paris Hutapea dan pihak-pihak lain yang berhadapan dengan media menghentikan pola komunikasi yang merendahkan atau menghina jurnalis serta mengedepankan dialog yang setara.
4. Mendorong seluruh narasumber publik, termasuk aparat keamanan, figur publik, dan profesional hukum, menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas informasi.
5. Mengajak organisasi profesi jurnalis, perusahaan media, dan masyarakat sipil untuk terus mengawal berbagai kasus intimidasi verbal terhadap jurnalis agar tidak dianggap sebagai hal yang biasa.
AJI menegaskan bahwa penghormatan terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Perbedaan pandangan antara narasumber dan jurnalis dinilai merupakan hal yang wajar, namun harus disampaikan secara beradab tanpa intimidasi maupun penghinaan yang dapat menghambat kebebasan pers dan hak publik memperoleh informasi.
Editor: Rasid Ahmad
