Katakata.id – Aktivitas peredaran narkotika yang menyasar kawasan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi kembali terungkap. Seorang pria berinisial YP berhasil ditangkap tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau saat sedang menimbang sabu di sebuah rumah di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Sabtu (20/6/2026) malam.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 36,94 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka.
“Saat diamankan, tersangka tertangkap tangan sedang menimbang sabu di dalam kamar sebuah rumah,” ujar Kombes Putu, Selasa (23/6/2026).
Selain sabu, petugas juga menyita timbangan digital, telepon seluler, dan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Yang mengejutkan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa YP bukan hanya berperan sebagai pengedar narkoba. Ia juga diketahui menjalankan aktivitas sebagai pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kuansing.
“Dari pengungkapan ini diketahui bahwa tersangka juga merupakan penambang emas ilegal. Selain itu, ia mengedarkan sabu kepada masyarakat umum dan para pelaku PETI yang beraktivitas di kawasan Muara Lembu,” jelas Putu.
Menurut pengakuan tersangka, bisnis haram tersebut telah dijalankannya selama kurang lebih lima bulan. Dalam operasinya, YP bekerja sama dengan seorang pemasok berinisial S alias Escobra, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.
Tersangka mengaku sabu yang diedarkannya berasal dari jaringan yang mengambil pasokan dari Medan. Barang tersebut kemudian diserahkan melalui sistem pertemuan langsung di wilayah Kuansing.
“Narkotika yang diedarkan tersangka didapat melalui sistem pertemuan langsung. Sedangkan hasil penjualan disetorkan kepada pemasok melalui transfer,” terang Putu.
Dari aktivitas tersebut, YP mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari. Sebagian keuntungan itu bahkan digunakan kembali untuk membeli dan mengonsumsi narkotika.
“Uang hasil penjualan sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi dan sebagian lagi dipakai membeli serta mengonsumsi narkotika,” ungkapnya.
Polda Riau kini terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang memasok narkoba ke kawasan PETI di Kuansing. Selain memburu S alias Escobra, penyidik juga tengah menelusuri keterlibatan seorang pria lain berinisial SBR yang diduga memiliki peran dalam jaringan tersebut.
“Penyidik masih mendalami aliran distribusi serta pola komunikasi yang digunakan tersangka dalam menjalankan bisnis narkoba ini,” tegas Putu.
Kasus ini kembali menunjukkan keterkaitan antara aktivitas ilegal di sektor pertambangan dan peredaran narkotika. Polisi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan narkoba yang memanfaatkan kawasan PETI sebagai pasar maupun jalur distribusi.
Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana berat.(SID/HBN)
