Katakata.id – Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong kembali menjadi sorotan setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Senin (22/6/2026). Pemeriksaan tersebut terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Annas Maamun yang menggunakan dana APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024.
Kehadiran mantan orang nomor satu di Rohil itu menambah perhatian publik terhadap sejumlah proyek dan program yang saat ini tengah ditelusuri aparat penegak hukum. Penyidik berupaya mengurai berbagai informasi dan keterangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Afrizal Sintong.
“Masih terkait dugaan tipikor proyek infrastruktur,” kata Ade saat dikonfirmasi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik saat ini masih mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan dari berbagai pihak untuk mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi.
“Masih lidik,” ujarnya singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek yang menjadi objek penyelidikan adalah pembangunan Jalan Annas Maamun sepanjang sekitar 1,7 kilometer dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp11 miliar. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Linda Linda Bersaudara pada Tahun Anggaran 2024.
Penyidik kini menelusuri berbagai aspek pelaksanaan proyek, mulai dari proses penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Namun, perkara jalan tersebut bukan satu-satunya kasus yang menyeret nama Afrizal Sintong. Sebelumnya, ia juga telah dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) Perseroda.
Berbeda dengan kasus proyek jalan yang masih dalam tahap penyelidikan, penanganan dugaan penyimpangan dana CSR tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan.
Dana CSR yang dipersoalkan berasal dari PT Riau Petroleum sebagai bagian dari kerja sama dengan Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada Tahun Anggaran 2024. Nilai dana yang disalurkan mencapai Rp19,527 miliar dan diperuntukkan bagi berbagai penerima manfaat di 18 kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir.
Penerima bantuan meliputi organisasi masyarakat, yayasan sosial, kelompok tani, mahasiswa, sekolah, masjid, hingga rumah tahfiz. Namun dalam proses penyelidikan, muncul dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran dana tersebut.
Sejumlah penerima bantuan mengaku tidak menerima dana sesuai nominal yang tercantum dalam dokumen penyaluran. Temuan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam distribusi dan penggunaan dana CSR.
Kasus tersebut kini terus didalami untuk mengungkap alur penyaluran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya kerugian yang ditimbulkan.
Dengan dua perkara yang tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum, Ditreskrimsus Polda Riau memastikan proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara profesional serta berdasarkan alat bukti yang cukup.
Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dan siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kedua perkara tersebut.(SID/HBN)
