Katakata.id – WALHI Riau bersama YLBHI-LBH Pekanbaru mendesak Pengadilan Negeri Bengkalis membebaskan tiga petani Desa Bunga Raya, Kabupaten Siak, yang dinilai menjadi korban kriminalisasi agraria oleh PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).
Desakan tersebut disampaikan menjelang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 4 Maret 2026 melalui diskusi publik bertajuk “Seruan Bebaskan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat”. Diskusi dipandu Sri Depi Surya Azizah dan menghadirkan empat narasumber, yakni Rezki Andika (Koordinator Relawan Pengorganisasian WALHI Riau), Wilton Amos Panggabean (YLBHI-LBH Pekanbaru), Maman (warga Kampung Tuah Indrapura, Kecamatan Bunga Raya), serta Ersan, anak dari terdakwa Anton Budi Hartanto.
Tiga petani yang menjadi terdakwa adalah Anton Budi Hartanto dan Wandrizal, yang ditahan sejak 29 September 2025 oleh Polres Bengkalis, disusul Rasiman beberapa hari kemudian. Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP dengan tuduhan pengeroyokan.
Namun, menurut WALHI Riau, ketiganya justru merupakan korban kriminalisasi atas perjuangan mempertahankan lahan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun.
Rezki Andika menjelaskan, konflik agraria ini bermula dari klaim penguasaan lahan oleh PT TKWL yang tumpang tindih dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi Siak I. HPL tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 316/Kpts-II/1992 tertanggal 7 Maret 1992 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 10.734 hektare.
“Masyarakat telah menggarap lahan sejak 1998. Sementara PT TKWL baru memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1998 seluas 7.094 hektare dan mulai membangun perkebunan pada 2005, itu pun setelah ada rekomendasi pencabutan izin oleh Bupati Siak dan Kanwil BPN Riau pada 2004,” ujar Rezki dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (2/3/2026).
Ia menegaskan, pihaknya mendesak majelis hakim membebaskan ketiga petani tersebut.
“Ketiga petani ini bukan penjahat, melainkan korban kriminalisasi saat mempertahankan hak kelola lahan yang sah sejak 1992 melalui HPL Transmigrasi Siak I. Hakim harus memilih keadilan, bukan melanggengkan perampasan lahan. WALHI Riau bersama masyarakat sipil akan mengawal putusan ini hingga tuntas,” tegasnya.
Maman, warga Kampung Tuah Indrapura, mengungkapkan konflik dengan PT TKWL telah berlangsung sejak 2006 tanpa penyelesaian yang adil.
Menurutnya, pada 2003 dan 2004, Bupati Siak telah mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin perusahaan. Namun, aktivitas perusahaan justru kembali berjalan dan terus beroperasi hingga kini.
“Sudah 20 tahun konflik ini berlangsung. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan,” kata Maman.
Ersan, anak Anton Budi Hartanto, mengaku menyaksikan langsung penangkapan ayahnya. Ia menyebut proses penangkapan dilakukan secara semena-mena tanpa prosedur yang jelas.
Penangkapan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/111/IX/2025/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 12 September 2025 terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan.
“Rumah kami didatangi dua mobil berisi delapan aparat, salah satunya memegang senjata laras panjang. Mereka langsung menanyakan keberadaan ayah saya tanpa menunjukkan surat penangkapan yang sah,” ujar Ersan.
Persidangan Dinilai Cacat Prosedur
Wilton Amos Panggabean dari YLBHI-LBH Pekanbaru menilai proses persidangan berlangsung tidak objektif dan sarat pelanggaran prosedur.
Menurutnya, sidang perdana yang dijadwalkan 22 Desember 2025 terpaksa ditunda karena terdakwa Anton Budi Hartanto tidak mengetahui adanya persidangan tersebut. Pada sidang 7 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 11 saksi, namun pemeriksaan dinilai tidak efektif karena majelis hakim menolak pendalaman terhadap keterangan saksi.
“Majelis hakim juga mempercepat pembacaan putusan pada 4 Maret 2026 dengan alasan masa tahanan akan habis. Ini bukan sekadar cepat, melainkan cacat secara prosedural,” tegas Wilton.
Menjelang putusan, WALHI Riau dan YLBHI-LBH Pekanbaru menyerukan agar majelis hakim memutus perkara secara adil dan mempertimbangkan akar konflik agraria yang melatarbelakangi kasus ini, bukan semata-mata dakwaan pidana yang dikenakan kepada para petani.(Rls/RSD)
