Katakata.id – Polda Riau bersama jajaran berhasil mengungkap 435 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang berlangsung sejak 16 April hingga 7 Mei 2026.
Dari ratusan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 557 tersangka serta menyita puluhan kilogram narkotika yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, mengatakan operasi tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Riau.
“Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026, kami berhasil mengungkap 435 laporan polisi dengan total 557 tersangka yang diamankan,” ujar Brigjen Pol Hengki, Selasa (12/5/2026).
Dari total tersangka, sebanyak 530 orang merupakan laki-laki dan 27 perempuan. Sebanyak 487 tersangka dilakukan penahanan, sedangkan 70 lainnya menjalani rehabilitasi.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita berbagai jenis narkotika dengan total berat mencapai 34,38 kilogram. Barang bukti itu terdiri dari 31,85 kilogram sabu, 2.319 butir ekstasi, 110,74 gram ganja, 62 butir happy five, serta 761 cartridge yang diduga mengandung etomidate.
Selain narkotika, aparat juga menyita uang tunai Rp159,8 juta, lima unit mobil, satu unit speedboat, 128 unit sepeda motor, dan 467 unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba.
Menurut Brigjen Pol Hengki, pengungkapan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 162.754 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Sementara nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp34,85 miliar apabila berhasil diedarkan.
“Profesi tersangka didominasi pengangguran sebanyak 182 orang, wiraswasta 168 orang, petani 77 orang, dan buruh 44 orang,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan salah satu kasus menonjol terjadi di wilayah Kepulauan Meranti pada 27 April 2026.
Saat itu, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan penyelundupan sabu melalui jalur perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial K dan S asal Bengkalis beserta barang bukti 27 kilogram sabu dan ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate. Polisi juga menyita satu unit speedboat yang digunakan pelaku.
Kombes Putu menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan, terutama di jalur perairan yang selama ini menjadi pintu masuk narkotika dari luar negeri ke wilayah Riau.
“Polda Riau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh jaringan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Ia menyebut selama operasi berlangsung, rata-rata sekitar 25 tersangka berhasil ditangkap setiap harinya dan mayoritas merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika, bukan sekadar pengguna.
Menurut Putu, sebagian besar narkotika yang berhasil diungkap berasal dari jaringan internasional yang masuk melalui wilayah perbatasan Riau dengan negara tetangga.
“Riau merupakan wilayah perbatasan yang sangat rawan menjadi jalur masuk narkotika dari luar negeri. Karena itu, perang terhadap narkoba menjadi perhatian serius Polda Riau,” katanya.
Polda Riau juga terus memperkuat kolaborasi bersama masyarakat melalui pembentukan Satgas Narkoba dan program Kampung Tangguh Anti Narkoba agar masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” tutup Kombes Putu Yudha.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun.(SID/HBN)
