Katakata.id – Polres Manggarai Barat menetapkan pemilik agen perjalanan wisata “Labuan Bajo Top” berinisial KA (32) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana wisatawan senilai Rp85,2 juta.
Tersangka yang merupakan warga Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur itu kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat sejak Sabtu (9/5) untuk menjalani proses penyidikan selama 20 hari.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Lufthi Darmawan Aditya, menegaskan pihak kepolisian tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan wisatawan sekaligus mencoreng citra pariwisata Labuan Bajo.
“Pemilik agen travel tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak kemarin. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik yang merugikan wisatawan dan merusak nama baik pariwisata kita,” ujar Lufthi, Ahad (10/5/2026).
Kasus tersebut bermula saat korban berinisial SS (34), warga Malaysia yang mewakili rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura, memesan paket wisata premium sejak Maret hingga Mei 2026.
Paket wisata itu mencakup penyewaan kapal MY MOON selama empat hari tiga malam, penginapan di Flamingo Avia, hingga tiket masuk kawasan Taman Nasional Komodo.
Namun saat rombongan tiba di Bandara Internasional Komodo pada Kamis (7/5), mereka justru tidak mendapatkan fasilitas sesuai perjanjian awal.
Rombongan yang terdiri dari delapan orang dewasa dan dua anak-anak diarahkan ke hotel berbeda dari kesepakatan, sementara pihak kapal MY MOON menolak beroperasi karena belum menerima pembayaran dari tersangka.
“Korban sudah bayar lunas sesuai kesepakatan, tapi di lapangan fasilitas tidak sesuai janji. Saat dikonfirmasi, tersangka sangat sulit dihubungi. Rombongan wisatawan itu hampir saja terlantar,” kata Lufthi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang pembayaran wisatawan telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan kepada pihak kapal maupun hotel.
KA kini dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V.
Meski sempat mengalami kendala, rombongan wisatawan akhirnya tetap dapat melanjutkan perjalanan ke Taman Nasional Komodo setelah difasilitasi menggunakan kapal lain, yakni KM Gajah Putih.
Pihak kepolisian juga mengimbau wisatawan agar lebih teliti dalam memilih agen perjalanan wisata, termasuk memastikan legalitas dan rekam jejak penyedia jasa sebelum melakukan pembayaran.
Sumber: mediahub.polri.go.id || Editor: Rasid
