Katakata.id – KPU Riau Selasa (29/10/2024) malam pukul 19.00 WIB dijadwalkan akan melaksanakan debat publik pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Riau pada Pilkada 2024 di SKA Co Ex Pekanbaru, Riau.
Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto dalam keterangannya menjelaskan sesuai ketentuan pelaksanaan Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon bertujuan untuk menyebarluaskan profil, visi dan misi, serta program kerja para pasangan Calon kepada masyarakat, memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya dan menggali serta mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam Kampanye debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon.
“Model debat publik atau debat terbuka antar pasangan Calon dilakukan dalam format kandidat-moderator,” jelasnya.
Untuk Durasi Debat, Nugroho menyampaikan durasi 120 menit dibagi dalam 6 segmen yaitu 5 jeda Iklan layanan masyarakat, 90 menit debat, 30 menit iklan atau jeda.
Kemudian ia menerangkan bahwa berdasarkan kesepakatan, masing-masing Paslon diperkenankan membawa 75 orang pendukung dan 2 LO Paslon.
Adapun tema debat pertama ini, kata dia, adalah Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) dan Pembangunan Daerah yang inklusif.
“Untuk panelisnya representasi dari akademisi, tokoh masyarakat dan profesional,” katanya.
Nugroho menguraikan tata tertib Debat Publik 2024. “Dalam Debat, Pendukung tidak diperkenankan membawa bahan dan alat peraga kampanye, kecuali atribut yang melekat di badan,” urainya.
“Selamat acara debat berlangsung, para tamu undangan dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pasangan calon, moderator dan panelis debat publik,” terang Nugroho.
Ia menguraikan debat publik akan dipandu oleh moderator, pasangan calon akan diberikan waktu untuk berbicara dan tidak dibenarkan memotong pemaparan pasangan calon lain saat pasangan calon tersebut sedang berbicara.
Kemudian diuraikankannya, waktu segera dimulai ketika pasangan calon mulai berbicara, pasangan calon tidak diperkenankan memberi pertanyaan yang menyerang personal pasangan calon lain, pertanyaan antar pasangan calon harus seputar tema, visi misi dan program.
“Moderator akan menghentikan pemaparan pasangan calon ketika waktu yang tersedia telah habis,” urainya.
Nugroho mengatakan bahwa saat debat publik nanti para panelis ditayangkan profilenya.
“Sebelum debat, Panelis menandatangani pakta integritas dan menyatakan kesediaannya,” tutupnya. (Rasid Ahmad)