Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik korupsi berjamaah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Lombok Barat, atas dugaan benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa, suap proyek, serta penerimaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, Sudirman (SUD), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat, dan Alvonsus Gani (ALG), Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI). Mereka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan dugaan korupsi itu bermula ketika LAZ memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lalu Ratnawi (LRI) agar sejumlah proyek dikerjakan oleh SUD melalui CV DKK yang dijadikan sebagai “pool bucket”.
Untuk menyamarkan konflik kepentingan, SUD diduga menggunakan sejumlah perusahaan lain sebagai penyedia atau “pinjam bendera”, sementara pelaksanaan proyek tetap dikendalikan oleh CV DKK.
“LAZ juga diduga memberikan surat rekomendasi dukungan kepada penyedia yang telah dikondisikan untuk memenangkan paket pekerjaan,” kata Achmad dalam konferensi pers, Senin (21/7/2026).
Melalui skema tersebut, penyedia yang telah ditentukan memperoleh proyek di Dinas PUPRPKP, Bagian Umum, dan PT AMGM dengan nilai keseluruhan sekitar Rp17,9 miliar.
Keuntungan Puluhan Miliar, Bupati Diduga Terima Rp10,8 Miliar
Dari pengaturan proyek tersebut, KPK menduga SUD meraup keuntungan sekitar Rp10,6 miliar. Selain itu, penyidik menemukan adanya aliran dana lain sehingga total penerimaan melalui CV DKK mencapai sekitar Rp41,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10,8 miliar diduga mengalir kepada LAZ selaku Bupati Lombok Barat.
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap dugaan suap dari Direktur Utama PT MSI, ALG, terkait proyek tata kelola air bersih senilai Rp27,1 miliar.
Atas proyek tersebut, LAZ diduga menerima berbagai fasilitas dengan nilai lebih dari Rp1,6 miliar, berupa, Satu unit Toyota Alphard, Sepatu mewah merek Hermes, Akomodasi perjalanan, Uang tunai, Telepon genggam iPhone 17 Pro, dan Sapi kurban.
Gratifikasi, Tanah hingga Saham Rumah Sakit
Penyidik juga menemukan dugaan gratifikasi lain yang diterima LAZ dari SUD selama periode 2025 hingga April 2026 dengan nilai sedikitnya Rp1,1 miliar.
Menurut KPK, uang tersebut diduga digunakan untuk membeli aset berupa tanah hingga saham rumah sakit.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa LAZ tidak melaporkan 55 bidang tanah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Kami akan terus mendalami aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya,” ujar Achmad.
Barang Bukti Rp9 Miliar Disita
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan delapan orang untuk dimintai keterangan.
Penyidik juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar, yang terdiri atas uang tunai, Sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) tanah, Satu unit Toyota Alphard, Kuitansi pembelian tanah.
Dijerat Pasal Tipikor dan KUHP Baru
Atas perbuatannya, LAZ dan SUD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Keduanya juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan suap proyek pemerintah.
Sementara ALG sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Cederai Kepercayaan Publik
KPK menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan bahwa dugaan korupsi tersebut bertentangan dengan falsafah masyarakat Lombok Barat, “Patut Patuh Patju“, yang menjunjung nilai keadilan, kepantasan, disiplin, ketaatan beragama, serta semangat kerja keras.
“KPK mengimbau seluruh kepala daerah dan penyelenggara negara menjadikan integritas sebagai fondasi dalam menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan, sehingga jabatan benar-benar dijalankan sebagai amanah untuk melayani masyarakat,” tegas Achmad.(Rasid Ahmad)
