Katakata.id – Praktik dugaan setoran rutin di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan GH, Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC), dalam perkara dugaan korupsi terkait kepabeanan periode 2025–2026.
GH ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan GH menambah jumlah tersangka yang telah ditahan KPK dalam perkara tersebut menjadi tujuh orang.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam konstruksi perkara KPK, GH diduga terlibat dalam pertemuan antara JF, pemilik PT BR, dengan sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai.
Pertemuan itu diduga berujung pada kesepakatan pemberian uang kepada sejumlah unit kerja untuk membantu memperlancar proses kepabeanan atau *customs clearance* perusahaan milik JF.
“Diduga disepakati pemberian uang kepada sejumlah unit kerja, yakni BC1 sebesar Rp3 miliar, BC2 Rp2 miliar, dan BC3 Rp1 miliar,” kata Achmad Taufik dalam keterangan pers, Rabu (26/8/2026).
Dugaan praktik tersebut kemudian berjalan dalam bentuk setoran rutin. JF disebut memerintahkan stafnya untuk menyetorkan “jatah uang bulanan” dalam mata uang dolar Singapura kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai.
Setoran tersebut diduga mengalir kepada BC1, BC2, BC3, hingga sejumlah pegawai pada Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan. Dalam kurun Juli 2025 hingga Januari 2026, total uang yang diduga disetorkan JF mencapai Rp61,9 miliar.
Dari angka fantastis tersebut, sekitar Rp3,25 miliar diduga diterima GH melalui EPW yang merupakan Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.
KPK kini menelusuri lebih jauh aliran uang tersebut untuk mengungkap konstruksi perkara dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Tak hanya uang, penyidik juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Tiga unit motor gede (moge) turut diamankan, yakni BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber.
Selain itu, KPK menyita uang tunai dalam valuta asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,8 miliar.
Kasus ini pun membuka dugaan adanya pola pemberian uang secara rutin untuk memperlancar urusan kepabeanan. Istilah “jatah uang bulanan” yang muncul dalam konstruksi perkara menjadi salah satu bagian yang kini didalami penyidik KPK.
Atas dugaan perbuatannya, GH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
GH juga disangkakan dengan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 126 dan Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh aliran uang dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Dalam proses hukum ini, GH dan para tersangka lainnya tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Rasid Ahmad
