Katakata.id – Hutan mangrove di pesisir Rokan Hilir kembali menghadapi ancaman serius. Sekitar 133 hektare kawasan mangrove di Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas diduga dirambah menggunakan alat berat untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit.
Kasus tersebut kini ditangani aparat penegak hukum. Sebanyak lima laporan polisi dengan lima tersangka berhasil diungkap Polres Rokan Hilir bersama Ditreskrimsus Polda Riau.
Pengungkapan itu disampaikan langsung Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan saat melakukan kunjungan kerja ke Mapolres Rokan Hilir, Kamis (27/8/2026).
Kapolda tiba sekitar pukul 07.30 WIB menggunakan helikopter AW169/P-3306 Baharkam Polri dan disambut Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi beserta jajaran.
Di hadapan personel, Kapolda menekankan bahwa menjaga keamanan tidak hanya berkaitan dengan kejahatan konvensional. Kerusakan lingkungan juga menjadi persoalan serius yang harus ditangani dengan pendekatan hukum sekaligus pencegahan.
Ia meminta jajaran kepolisian memperkuat langkah preemtif, preventif, dan represif dalam menjaga lingkungan. Program Green Policing juga didorong agar diterapkan secara berkelanjutan.
Salah satu langkah yang diperintahkan adalah pelaksanaan Go to School setiap Senin dengan memberikan edukasi lingkungan sekaligus kegiatan penanaman pohon.
Mangrove Dibabat untuk Buka Kebun Sawit
Usai memberikan arahan, Kapolda bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, Kapolres Rokan Hilir dan Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir memimpin konferensi pers pengungkapan kasus perambahan mangrove.
Dari hasil penyidikan, kawasan mangrove yang dirambah mencapai sekitar 133 hektare. Para tersangka diduga menggunakan alat berat untuk merusak hutan dan tanaman mangrove. Kawasan tersebut kemudian dibuka untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit.
Kerusakan tidak berhenti pada hilangnya tutupan mangrove. Berdasarkan keterangan ahli, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan diperkirakan menyebabkan kerugian mencapai Rp16,83 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, penyidikan belum dianggap selesai. Kapolda Riau menegaskan pihaknya masih akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi, apabila penyidik menemukan bukti yang mengarah ke sana.
Pesan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara lingkungan tidak semata-mata berhenti pada pekerja lapangan. Siapa pun yang terbukti berada di balik perusakan kawasan mangrove akan didalami sesuai alat bukti dan ketentuan hukum.
Pengungkapan kasus mangrove di Rokan Hilir menjadi bagian dari penegakan hukum lingkungan yang dilakukan Polda Riau sepanjang 2026. Tercatat 34 perkara lingkungan dengan 37 tersangka telah ditangani Polda Riau dan jajaran. Dari jumlah tersebut, 24 perkara di antaranya berkaitan dengan dugaan illegal mining.
Kapolda menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan edukasi dan pencegahan. Sebab, kerusakan lingkungan yang dibiarkan dapat menimbulkan dampak jauh lebih besar dibanding sekadar kerugian materi.
Di Rokan Hilir, keberadaan mangrove memiliki arti penting bagi masyarakat pesisir. Ekosistem tersebut menjadi benteng alami kawasan pantai dari abrasi sekaligus menjadi habitat berbagai biota dan penyangga keseimbangan lingkungan.
Karena itu, pembukaan mangrove secara ilegal bukan hanya persoalan hilangnya pepohonan. Ketika mangrove rusak, masyarakat pesisir pula yang pada akhirnya berpotensi menanggung dampaknya.
Pengungkapan 133 hektare perambahan mangrove ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Green Policing di Riau. Penindakan terhadap lima tersangka menjadi langkah awal, tetapi publik kini menunggu apakah penyidikan mampu mengungkap aktor yang berada di balik pembukaan kawasan tersebut. Sebab, menjaga mangrove bukan sekadar menyelamatkan pohon di pesisir, tetapi mempertahankan benteng terakhir masyarakat dari kerusakan ekologis.(Rasid/Nainggolan)
