Katakata.id – Kasus dugaan mark up proyek video profil desa yang menjerat Amsal Christy Sitepu kini menjadi perhatian serius di tingkat nasional. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Senin (30/3/2026), isu ini tak hanya dibahas dari sisi hukum, tetapi juga dampaknya terhadap ekosistem ekonomi kreatif.
Suasana rapat menghangat ketika Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, menyampaikan pandangannya. Dengan nada tegas, ia meminta agar Amsal dibebaskan sepenuhnya. Baginya, perkara ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi para pelaku industri kreatif di Tanah Air.
“Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu tubuh. Satu terzalimi, semua ikut merasakan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan mark up proyek video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, sejumlah fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya. Para kepala desa sebagai pengguna jasa disebut mengakui bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan baik, digunakan, dan tidak menimbulkan keluhan.
Polemik semakin menguat setelah hasil audit menilai sejumlah komponen penting dalam produksi—mulai dari ide, konsep, editing, hingga dubbing—bernilai nol. Bagi pelaku industri kreatif, penilaian tersebut dinilai janggal sekaligus merendahkan nilai kerja kreatif.
“Kalau ide dan proses kreatif dianggap nol, itu tidak masuk akal,” tegas Kawendra.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto tengah mendorong sektor ekonomi kreatif sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional. Karena itu, penanganan kasus seperti ini dinilai harus dilakukan secara bijak agar tidak mematikan semangat kolaborasi antara kreator dan pemerintah.
Selain itu, Kawendra mempertanyakan penerapan pasal dalam perkara tersebut. Menurutnya, Amsal hanya berperan sebagai vendor atau penyedia jasa videografi, bukan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran negara.
Di hadapan anggota dewan, Amsal juga mengungkap sisi lain dari proses hukum yang ia jalani. Ia mengaku sempat mengalami intimidasi dan tekanan.
“Saya berharap tidak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDPU. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah penangguhan penahanan terhadap Amsal.
Kini, kasus ini tak sekadar menjadi perkara hukum, tetapi juga cermin bagaimana negara memperlakukan pelaku ekonomi kreatif. Di tengah dorongan besar untuk memajukan sektor ini, publik menanti keadilan yang tidak hanya tegas, tetapi juga berpihak pada logika dan rasa keadilan.
Sumber: gerindra.id
Editor: Rasid Ahmad
