Katakata.id – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Polres Bengkalis mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas Nusa Kambangan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam ekspos yang dipimpin Wakapolda Riau, Hengky Haryadi, bersama jajaran pejabat utama Polda Riau.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial YA dan DP, serta menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 16 kilogram sabu dan 40.146 butir pil ekstasi.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Siregar, mengungkapkan bahwa narkotika tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur ilegal di wilayah perairan Bengkalis. Barang haram itu dikirim atas perintah seorang narapidana asal Pekanbaru yang saat ini menjalani hukuman di Nusa Kambangan.
“Kedua tersangka membawa narkotika tersebut atas suruhan seorang napi dengan imbalan sebesar Rp20 juta,” ujarnya, Senin (30/03/2026).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyelundupan melalui “pelabuhan tikus” di Desa Jangkang, Bengkalis. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan intensif di sejumlah titik.
Meski sempat kehilangan jejak, petugas kembali mendapatkan informasi bahwa barang tersebut telah bergerak menuju Pekanbaru melalui Pelabuhan Roro Bukit Batu. Tim pun melakukan pengejaran hingga ke ibu kota Provinsi Riau tersebut.
Di Pekanbaru, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor sambil membawa satu kardus dan dua tas ransel besar. Gerak-gerik keduanya yang berputar-putar di Jalan Sudirman hingga masuk ke kawasan Jalan Nurdin, Kecamatan Rumbai Timur, memicu kecurigaan aparat.
Saat diduga hendak melakukan transaksi, polisi langsung melakukan penyergapan dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan tujuh bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 16 kilogram serta 40 bungkus pil ekstasi berjumlah 40.146 butir. Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka DP berperan sebagai penerima barang yang akan diedarkan di Pekanbaru, sementara jaringan pengiriman berasal dari wilayah Bengkalis.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat internasional.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya, termasuk jalur distribusi dari luar negeri,” tutup AKBP Fahrian.(RSD/HBN)
