Katakata.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yang diduga menyedot BBM subsidi dari truk tangki sebelum didistribusikan ke SPBU untuk kemudian dijual kembali secara ilegal.
Selain mengamankan para pelaku, penyidik juga menyita dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, ribuan liter BBM bersubsidi, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam praktik penyelewengan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian menjaga agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak secara tegas karena merugikan negara dan masyarakat,” tegas Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (21/7/2026).
Ia menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB menggerebek sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumut Kilometer 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah.
Dalam operasi itu, enam orang diamankan untuk diperiksa. Setelah dilakukan pendalaman, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni JU yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan modus yang digunakan para pelaku dengan mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi langsung dari kompartemen truk tangki sebelum tiba di SPBU.
Segel tangki dilonggarkan menggunakan alat tertentu, kemudian BBM dipindahkan ke dalam jeriken, drum, hingga baby tank untuk selanjutnya dijual kembali secara ilegal.
“Modus ini dilakukan dengan membuka segel kompartemen tangki, kemudian BBM dipindahkan ke jeriken, drum, hingga baby tank sebelum dijual kembali. Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat,” jelas AKBP Teddy Ardian.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa: Sekitar 2.010 liter Pertalite yang terdiri atas satu baby tank kapasitas 1.000 liter, tiga drum masing-masing 200 liter, dan 14 jeriken berkapasitas 30 liter, Sekitar 630 liter Bio Solar, terdiri atas dua drum berkapasitas 200 liter dan 11 jeriken masing-masing 30 liter, Dua unit truk tangki BBM berlogo Pertamina Patra Niaga, Satu unit mobil Suzuki Carry, Lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, dan Uang tunai sebesar Rp2,35 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi penyalahgunaan BBM subsidi.
Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai dokumen pendukung dari masing-masing kendaraan tangki yang digunakan.
Penyidik kini masih mendalami asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya oknum dalam rantai distribusi BBM bersubsidi.
“Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” kata Teddy.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan ahli, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menelusuri jaringan penyalahgunaan BBM subsidi yang diduga lebih luas.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan agar seluruh jajaran menindak tegas setiap bentuk penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
Polda Riau menegaskan bahwa setiap liter BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga pendistribusiannya. Karena itu, seluruh praktik penyelewengan akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga ketahanan energi nasional.(RSD/HBN)
