Katakata.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pembangunan jejaring informasi untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak hingga tingkat desa dan kelurahan.
Menurut koalisi, kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan teknis administrasi perpajakan, melainkan berpotensi mengaburkan batas antara fungsi sipil dan militer, sekaligus membuka ruang pengawasan terhadap warga yang dinilai tidak memiliki dasar hukum memadai.
Dalam pernyataan sikap yang dirilis Selasa (21/7/2026), koalisi menilai pengawasan perpajakan merupakan fungsi administrasi pemerintahan sipil yang harus dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data pribadi, dan pelayanan publik.
“Melibatkan Babinsa dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan,” tulis koalisi.
Mereka mengingatkan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut mekanisme self-assessment, di mana negara memang memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum. Namun seluruh proses tersebut, menurut mereka, harus dilakukan oleh otoritas pajak dan aparat penegak hukum sipil yang memiliki mandat, prosedur, mekanisme keberatan, serta pengawasan yang jelas.
Koalisi juga menilai pelibatan Babinsa tidak sejalan dengan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, TNI memiliki fungsi utama menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman terhadap negara.
Sementara itu, pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pun, menurut koalisi, dibatasi pada tugas-tugas tertentu yang harus didasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara.
“Pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga, atau pemetaan potensi wajib pajak bukanlah fungsi pertahanan dan tidak dapat diperluas melalui surat edaran administratif,” tegas mereka.
Selain aspek kewenangan, koalisi mengingatkan adanya potensi pelanggaran terhadap prinsip kerahasiaan data wajib pajak.
Mereka menilai informasi mengenai penghasilan, aset, aktivitas usaha, transaksi, hingga kondisi ekonomi seseorang merupakan data sensitif yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan perpajakan melalui mekanisme yang memiliki batasan akses, pencatatan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Menurut mereka, apabila informasi tersebut dikumpulkan melalui jaringan aparat kewilayahan di luar struktur DJP, risiko penyalahgunaan data, kebocoran informasi, stigmatisasi, hingga tekanan terhadap masyarakat akan semakin besar.
Koalisi juga menyoroti dampak sosial dari kebijakan tersebut, terutama bagi masyarakat di tingkat desa.
Menurut mereka, kehadiran Babinsa dalam urusan perpajakan berpotensi membangun rasa takut di tengah masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti pelaku UMKM, petani, nelayan, dan pekerja sektor informal.
Dalam situasi seperti itu, warga dinilai dapat merasa diawasi bukan sebagai wajib pajak yang memiliki hak, melainkan sebagai objek pengawasan keamanan.
“Kepatuhan yang berkelanjutan hanya dapat dibangun melalui kepercayaan, transparansi, dan perlakuan yang adil, bukan melalui rasa takut,” tulis koalisi.
Mereka menegaskan, apabila pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan pajak, langkah yang semestinya ditempuh adalah memperbaiki kualitas layanan perpajakan, menyederhanakan prosedur administrasi, meningkatkan edukasi publik, memperkuat pengawasan terhadap penghindaran pajak skala besar, serta memastikan perlindungan terhadap data wajib pajak.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, meminta Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa dalam pembangunan jejaring informasi pengawasan kepatuhan pajak.
Kedua, mendesak Panglima TNI memastikan seluruh jajaran TNI, termasuk Babinsa, tidak dilibatkan dalam pengawasan, pendataan, penagihan, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kepatuhan perpajakan masyarakat.
Ketiga, meminta pemerintah dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perpajakan yang melibatkan aparat keamanan agar tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil, perlindungan hak asasi manusia, dan kerahasiaan data wajib pajak.
Keempat, mendorong DJP memperkuat sistem pengawasan berbasis data yang sah, transparan, proporsional, serta dapat diaudit, dengan memastikan seluruh kegiatan lapangan dilakukan oleh petugas yang berwenang.
Kelima, meminta Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga pengawas lainnya melakukan pemantauan terhadap potensi maladministrasi, intimidasi, maupun pelanggaran hak yang dapat timbul akibat implementasi kebijakan tersebut.
Pernyataan bersama ini ditandatangani oleh sedikitnya 26 organisasi masyarakat sipil, di antaranya Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, ICW, ELSAM, ICJR, WALHI, SETARA Institute, LBH Jakarta, LBH Pers, AJI Indonesia, AJI Jakarta, serta sejumlah organisasi lainnya yang selama ini aktif mengawal isu reformasi sektor keamanan, hak asasi manusia, dan tata kelola pemerintahan.
Editor: Rasid Ahmad
