Katakata.id – Kematian tragis seorang pelajar MTs berinisial AT (14) di Tual, Maluku, mengguncang nurani publik. Remaja yang masih duduk di bangku sekolah itu diduga tewas setelah mengalami penganiayaan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Masias Siahaya (MS). Peristiwa ini tak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga memantik gelombang kecaman dari berbagai pihak.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, secara tegas mengecam tindakan yang diduga dilakukan aparat tersebut. Ia menyebut peristiwa ini sebagai tindakan brutal yang tak bisa ditoleransi.
“Kita sangat mengecam tindakan brutal anggota Brimob di Tual. Kami juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Ananda Aryanto,” ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Ahad (22/2/2026).
Bagi YLBHI, kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik atau kesalahan individu. Isnur menilai dugaan kekerasan hingga menghilangkan nyawa seorang anak merupakan tindak pidana serius yang harus diproses secara hukum.
“Ini bukan hanya soal etik. Ini pembunuhan. Harus dikenakan pasal pembunuhan dengan serius,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemulihan hak-hak keluarga korban. Keadilan, rehabilitasi, hingga restitusi, menurutnya, merupakan hak yang wajib dipenuhi negara terhadap korban pelanggaran.
Namun lebih dari itu, Isnur melihat tragedi ini sebagai cerminan masalah yang lebih dalam. Ia menyinggung sejumlah kasus kekerasan aparat yang sebelumnya terjadi, seperti peristiwa di Seruyan, Kalimantan, serta kasus Affan di Jakarta. Rangkaian kejadian tersebut, kata dia, menunjukkan pola yang berulang dan mengarah pada persoalan struktural dalam tubuh kepolisian.
“Ini masalah sistemik, bukan sekadar oknum. Maka pembenahannya juga harus struktural,” ujarnya.
Salah satu sorotan tajam YLBHI adalah peran Brimob di tengah masyarakat sipil. Menurut Isnur, Brimob adalah pasukan khusus yang dibentuk untuk situasi dan kepentingan khusus, bukan untuk berhadapan langsung dengan warga dalam urusan sosial maupun konflik sipil.
“Brimob jangan digunakan menghadapi masyarakat, demonstran, atau warga yang sedang mempertahankan tanah dan lingkungannya. Ini bukan ranah Kamtibmas yang ditangani Brimob,” katanya.
Desakan pun mengarah pada reformasi kepolisian secara menyeluruh. Isnur menilai evaluasi harus dimulai dari hulu: proses rekrutmen, pendidikan, hingga budaya institusi. Ia mengingatkan bahwa kepolisian telah memiliki aturan internal tentang implementasi HAM yang secara tegas melarang penggunaan kekerasan, bahkan dalam situasi unjuk rasa atau kerusuhan.
“Kalau aturan sudah ada, kenapa kekerasan terus berulang?” ujarnya retoris.
Ditengah sorotan publik, kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi Polri. Bagi YLBHI, penyelesaian satu kasus saja tidak cukup. Harus ada jaminan bahwa tragedi serupa tak lagi terjadi.
“Jangan sampai aparat yang seharusnya melindungi justru menjadi ancaman bagi warga negara,” tegas Isnur.
Kini, masyarakat menanti langkah tegas dan transparan dari kepolisian. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak keadilan itu sendiri.(Rasid Ahmad)
