Katakata.id – Bupati Rokan Hilir (Rohil) Bistamam memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Riau atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir.
Menurutnya, langkah tegas tersebut menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku.
Apresiasi itu disampaikan Bistamam saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro dan Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi turut meninjau langsung lokasi perusakan mangrove di Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Bistamam menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi berbagai pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, Forkopimda, hingga masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian kawasan hutan mangrove.
“Ini berkat kolaborasi antara Polda Riau, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, pemerintah daerah, dan masyarakat yang bersama-sama menjaga hutan ini. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus ini,” ujar Bistamam.
Menurutnya, hutan mangrove memiliki fungsi yang sangat strategis bagi kehidupan masyarakat pesisir. Selain menjadi benteng alami yang melindungi pantai dari abrasi, gelombang besar, hingga ancaman tsunami, kawasan tersebut juga menjadi habitat berbagai jenis satwa yang hidup dan berkembang biak.
“Hutan mangrove ini menjaga masyarakat pesisir dari dampak gelombang laut. Selain itu, kawasan ini juga menjadi habitat berbagai jenis satwa yang hidup, berkembang biak, dan berlindung di dalamnya,” katanya.
Karena memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, Bistamam menegaskan kawasan mangrove tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan ataupun dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak lagi melakukan pembukaan lahan di kawasan mangrove karena tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem pesisir.
“Jangan sampai ke depannya bertambah lagi. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya dua tersangka ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melakukan perusakan hutan mangrove,” tegasnya.
Bistamam juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Riau beserta seluruh jajaran yang turun langsung ke lokasi meski harus menempuh perjalanan jauh untuk memastikan penanganan kasus berjalan maksimal.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolda Riau beserta jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di Rokan Hilir demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang,” pungkasnya.
Dalam perkara tersebut, Polda Riau menetapkan dua orang tersangka berinisial AF dan SA. Keduanya diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan di kawasan hutan mangrove.
Salah satu lokasi perambahan berada di Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan luas mencapai 115,21 hektare, sedangkan perkara lainnya terjadi di Kecamatan Kubu dengan luas sekitar 3 hektare.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga mengamankan dua unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan ilegal tersebut sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.(RSD/HBN)
