Katakata.id – Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan tak berhenti di balik jeruji besi. Polda Riau membuktikan komitmennya dengan langsung memulai pemulihan kawasan hutan mangrove yang rusak akibat perambahan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, kegiatan penanaman kembali mangrove dilaksanakan di lokasi yang sebelumnya menjadi kawasan dugaan tindak pidana perusakan hutan, Jumat (24/7/2026).
Aksi rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas 118 hektare.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda didampingi Bupati Rokan Hilir Bistamam, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akhmadi, serta Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi.
Dengan mengenakan sepatu bot, Irjen Herry turun langsung ke kawasan pesisir untuk menanam bibit mangrove sebagai simbol dimulainya proses pemulihan ekosistem yang telah mengalami kerusakan.
“Hari ini kami melakukan penanaman pohon di kawasan mangrove yang rusak. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap 26 Juli,” ujar Herry.
Menurutnya, penanganan kejahatan lingkungan tidak cukup hanya dengan menangkap dan memproses pelaku secara hukum. Kawasan yang rusak juga harus segera dipulihkan agar kembali memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
“Jadi bukan hanya penegakan hukum. Kami juga harus melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang mengalami kerusakan agar manfaatnya bisa kembali dirasakan oleh masyarakat dan ekosistem,” katanya.
Herry menegaskan, rehabilitasi mangrove merupakan bagian penting dari implementasi Green Policing, program yang dikembangkan Polda Riau untuk mengintegrasikan penegakan hukum dengan upaya pelestarian lingkungan.
Melalui pendekatan tersebut, kepolisian tidak hanya hadir sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai penggerak pemulihan ekosistem yang rusak akibat aktivitas ilegal.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap dua perkara dugaan perusakan kawasan hutan dan ekosistem mangrove dengan total luas mencapai sekitar 118 hektare. Dalam perkara tersebut, dua orang telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan.
Kapolda berharap kegiatan rehabilitasi menjadi pesan bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, bukan hanya aparat penegak hukum.
Pemulihan kawasan mangrove dinilai sangat penting karena ekosistem tersebut memiliki peran strategis sebagai benteng alami yang melindungi wilayah pesisir dari abrasi, gelombang pasang, serta menjadi habitat berbagai jenis flora dan fauna.
Selain itu, mangrove juga berfungsi menyerap karbon dan menjaga keseimbangan ekosistem pesisir yang sangat dibutuhkan untuk keberlanjutan lingkungan.
“Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kepolisian akan terus mengambil peran, baik melalui penegakan hukum maupun kegiatan pemulihan lingkungan,” tegas Irjen Herry.
Melalui aksi penanaman kembali mangrove ini, Polda Riau ingin menegaskan bahwa Green Policing bukan sekadar konsep, melainkan langkah nyata yang menggabungkan penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan dengan upaya memulihkan alam demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.(RSD/HBN)
