Katakata.id – Enam organisasi jurnalis dan media di Indonesia secara terbuka mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan sebagai bagian dari “londo ireng” dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7/2026).
Dalam pernyataan sikap bersama yang dirilis Sabtu (25/7/2026), mereka menilai ucapan Presiden tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan pers dan iklim demokrasi di Indonesia.
Menurut mereka, istilah londo ireng memiliki makna historis yang sangat negatif. Dalam sejarah Indonesia, istilah tersebut digunakan untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau menjadi antek penjajah sehingga dipandang mengkhianati bangsanya sendiri.
Aliansi menilai pelabelan itu tidak pantas disematkan kepada profesi jurnalis yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi serta kerja-kerja jurnalis di lapangan,” demikian isi pernyataan bersama organisasi tersebut.
Mereka menegaskan bahwa tugas wartawan adalah menyampaikan fakta kepada publik, bukan menjadi alat kepentingan pihak tertentu, apalagi kepentingan asing seperti yang tersirat dalam pidato Presiden.
Menurut mereka, kritik yang disampaikan media terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol dalam negara demokrasi. Karena itu, kritik seharusnya dijawab dengan perbaikan kebijakan, bukan dengan memberikan stigma terhadap profesi jurnalis.
Aliansi juga menilai pernyataan Presiden bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers yang mewajibkan negara menciptakan ruang yang aman, bebas, profesional, dan bertanggung jawab bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Tak hanya itu, mereka menganggap pernyataan tersebut dapat memperburuk situasi kebebasan pers di Indonesia serta membuka ruang terjadinya intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
Dalam pernyataan sikapnya, organisasi-organisasi tersebut juga menyinggung bahwa ini bukan kali pertama Presiden Prabowo dinilai menunjukkan sikap yang kurang bersahabat terhadap jurnalis. Mereka menilai perlakuan tersebut dapat memberikan citra negatif terhadap komitmen Indonesia dalam menjaga demokrasi dan kebebasan pers di mata dunia.
Atas dasar itu, mereka menyampaikan empat tuntutan kepada Presiden dan pemerintah.
Pertama, Presiden Prabowo Subianto diminta menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah *londo ireng* yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
Kedua, pemerintah diminta menghentikan segala bentuk pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
Ketiga, pemerintah didesak menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan akibat pemberitaan yang bersifat kritis.
Keempat, Presiden dan seluruh jajaran pemerintah diminta menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dengan menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani enam organisasi, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
Editor: Rasid Ahmad
