Katakata.id – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Riau atas keberhasilan mengungkap dugaan perusakan ekosistem mangrove seluas 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir. Penegakan hukum tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian kawasan pesisir yang memiliki peran vital bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Sebagai Koordinator Wilayah Kementerian Kehutanan di Provinsi Riau, BBKSDA menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan merupakan bentuk nyata komitmen menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
“Kami BKSDA mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya penegakan hukum terhadap tindakan perusakan ekosistem mangrove di Kabupaten Rokan Hilir,” ujar Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau, Ujang Holisudin, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Ujang, hutan mangrove bukan sekadar kumpulan pepohonan yang tumbuh di kawasan pesisir. Ekosistem yang didominasi vegetasi tahan garam atau halofit itu memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan alam sekaligus menopang kehidupan masyarakat.
Ia menjelaskan, mangrove berfungsi sebagai benteng alami yang melindungi garis pantai dari abrasi akibat gelombang dan arus laut. Keberadaannya juga mampu meredam dampak bencana pesisir serta menjaga kestabilan daratan.
“Mangrove berperan sebagai benteng alami yang melindungi garis pantai dari abrasi akibat gelombang dan arus laut,” jelasnya.
Tak hanya itu, kawasan mangrove juga menjadi tempat mencari makan (feeding ground) sekaligus lokasi pemijahan berbagai jenis ikan, udang, kepiting, dan biota laut lainnya. Kondisi tersebut menjadikan mangrove sebagai penopang utama produktivitas sektor perikanan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Selain mendukung sektor perikanan, mangrove juga berfungsi sebagai biofilter alami yang mampu menyaring berbagai polutan sebelum masuk ke laut, sehingga kualitas lingkungan perairan tetap terjaga.
Ekosistem pesisir ini juga menjadi habitat penting bagi beragam satwa liar, khususnya burung air dan berbagai spesies yang bergantung pada kawasan mangrove untuk berkembang biak maupun mencari makan.
Di sisi lain, Ujang menegaskan bahwa mangrove memiliki peran strategis dalam menghadapi perubahan iklim. Hutan mangrove dikenal sebagai penyerap karbon biru (blue carbon) yang mampu menyimpan karbon dalam jumlah sangat besar, bahkan lebih efektif dibandingkan banyak ekosistem daratan.
Peran tersebut dinilai sejalan dengan komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen secara mandiri atau hingga 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030, sekaligus mendukung target net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.
Karena itu, BBKSDA Riau berharap langkah hukum yang dilakukan Polda Riau tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat akan pentingnya menjaga kawasan mangrove.
“Kami berharap upaya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan mangrove dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh pihak bahwa menjaga ekosistem mangrove berarti menjaga perlindungan pesisir, ketahanan pangan masyarakat, kelestarian satwa, serta masa depan lingkungan bagi generasi mendatang,” tutup Ujang.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir mengungkap dua kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove dan perambahan hutan dengan total luas mencapai 118 hektare. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka serta mengamankan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan secara ilegal.(RSD/HBN)
