Katakata.id – Kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Pekanbaru semakin mengkhawatirkan. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi meningkatkan status penanganan karhutla menjadi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
Penetapan tersebut dilakukan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho melalui Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru. Status tanggap darurat diberlakukan selama 14 hari kalender hingga 7 September 2026.
Agung mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan rekapitulasi laporan kejadian karhutla dari BPBD Kota Pekanbaru serta hasil pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
“Penetapan status ini berdasarkan rekapitulasi laporan kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan BPBD Kota Pekanbaru serta pemantauan BMKG di wilayah Kota Pekanbaru,” tegas Agung, dikutip dari situs resmi Pemko Pekanbaru, Rabu (26/8/2026).
Meningkatnya status tersebut tidak lepas dari eskalasi karhutla yang terus terjadi di berbagai wilayah Kota Pekanbaru.
Agung menyebut, hingga saat ini telah tercatat 150 kejadian titik kebakaran yang tersebar di sejumlah kecamatan. Dari kejadian tersebut, total lahan yang terbakar mencapai 85,09 hektare.
Situasi semakin diperburuk oleh kondisi cuaca yang relatif kering. Berdasarkan analisis data curah hujan BMKG Stasiun Meteorologi SSK II Pekanbaru dan stasiun pemantauan Rumbai Timur, sejumlah wilayah Pekanbaru mengalami hari tanpa hujan hingga 22 hari dalam satu bulan terakhir.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap lahan gambut yang semakin kering dan mudah terbakar. Kabut serta paparan asap pekat pun mulai dirasakan masyarakat.
“Kondisi ini berdampak pada kekeringan lahan gambut serta munculnya kondisi udara kabur dan paparan asap pekat,” jelas Agung.
Ancaman karhutla kini tidak hanya menyangkut kerusakan lahan, tetapi juga keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) melalui sistem ISPUnet di Stasiun Pekanbaru Tenayan Raya pada 25 Agustus 2026 menunjukkan angka 370.
Parameter kritis PM2.5 berada pada kategori BERBAHAYA, yang berarti kualitas udara berpotensi menimbulkan risiko kesehatan sangat serius bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam meningkatkan status penanganan karhutla di Kota Pekanbaru.
Penetapan status tanggap darurat sebelumnya telah dibahas melalui rapat koordinasi penetapan status bencana karhutla Kota Pekanbaru. Dalam rapat tersebut disepakati perlunya peningkatan status sebagai respons terhadap perkembangan kondisi di lapangan.
“Berdasarkan perkembangan kondisi darurat bencana kebakaran lahan dan hutan di lapangan, perlu ditingkatkan statusnya menjadi Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan,” terang Agung.
Dengan ditetapkannya status tanggap darurat hingga 7 September 2026, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat langkah penanganan, mempercepat pemadaman, meningkatkan kesiapsiagaan, serta melindungi masyarakat dari dampak karhutla dan memburuknya kualitas udara.
Karhutla kini bukan lagi sekadar persoalan titik api. Dengan ISPU menembus 370 dan puluhan hektare lahan terbakar, Pekanbaru menghadapi ancaman serius yang membutuhkan penanganan cepat dan terpadu.
Editor: Rasid Ahmad
