Oleh: Sri Ok Suryani
Katakata.id – Berdasarkan KEPPRES Nomor 24 tahun 2016, tanggal 1 Juni merupakan salah satu hari penting dalam kalender bangsa Indonesia. Sehingga, ditanggal tersebut diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Pemilihan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila merujuk pada peristiwa siding BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan) dalam merumuskan dasar negara Republik Indonesia. BPUPKI melakukan siding pertama pada tanggal 29 mei 1945. Dalam siding tersebut seluruh anggota BPUPKI membahas tentang dasar-dasar Indoensia merdeka.
Pada siding kedua BPUPKI yaitu tanggal 1 Juni, Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya yang mana pidato Soekarno bertajuk “Lahirnya Pancasila”. Kemudian Pancasila disahkan pada siding PPKI. Pancasila yang kita ketahui sampai saat ini ada 5 sila dengan 45 butir pedoman dan penghayatan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada sila kelima terdapat 11 butir pedoman dan penghayatan, salah satunya ialah “Mengembangkan perbuatan luhur, yang mencerminkan sikap suasan kekeluargaa dan kegotongroyongan”. Dalam butir iini ditekankan (1) perbuatan luhur, (2) kekeluargaan, (3) gotongroyong.
Lantas apa yang dimaksud dengan kekeluargaan ?
Kekeluargaan adalah kata yang yang mendapatkan imbuhan Ke dan AN dengan kata asal Keluarga. Merujuk arti keluarga dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga pada pasal 1 ayat 6 “Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya”
Bagaimana kita dapat mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan ?
Tentu dimulai dari keluarga itu sendiri. Keluarga memiliki fungsi dan tugas. Dalam orasi ilmiah guru besar IPB 2015, Sunarti menyampaikan ada 2 fungsi keluarga yaitu : (1) Fungsi ekspresif keluarga berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan emosi dan perkembangan, termasuk moral, loyalitas, dan sosialisasi anak. (2) fungsi instrumental berkaitan dengan perolehan sumberdaya ekonomi dan manajemen untuk mencapai berbagai tujuan keluarga.
BKKBN selaku badan yang dibentuk oleh pemerintah dan diamanahkan dalam menjalankan program-program keluarga membagi fungsi keluarga menjadi 8 fungsi, yaitu; a) keagamaan, b) sosial budaya, c) cinta kasih, d) melindungi, e) ekonomi, f) reproduksi, g) sosialisasi dan pendidikan, dan h) pembinaan lingkungan
Bukan hanya memiliki fungsi tapi keluarga juga memiliki tugas, berikut tugas keluarga : a) pemeliharaan kebutuhan isik, b) alokasi sumber daya, c) pembagian tugas, d) sosialisasi anggota keluarga, e) reproduksi, penambahan dan pelepasan anggota keluarga, f) pemeliharaan tata tertib, g) penempatan anggota di masyarakat luas, dan h) pemeliharaan moral dan motivasi.
Setelah mengetahui fungsi dan tugas keluarga lantas dapat meciptakan suasana kekeluargaan ??
Jawabannya tunggu dulu, dalam menajalankan fungsi dan tugas keluarga dibutuhkan ketahanan keluarga. Undang-Undang No 52 tahun 2009 (perubahan UU No 10 Tahun 1992) tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang di dalamnya mendeinisikan ketahanan keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisikmateril guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.
Untuk mewujudkan ketahanan keluarga maka terlebih dahulu menyadari peran dalam keluarga. Keluarga terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. Dalam menjalankan peran maka menyadari ada hak dan kewajiban, menurut Pasal 31 Ayat UU NO. 1 tahun 1974 tentang Perkawnian Suami adalah Kepala Keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
Menciptakan suasana saling mencintai, melindungi, sesuai amanat Pasal 33 “Suami isteri wajib saling saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.” Pasal 34 (1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. (2) Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
Dengan menyadari Peran, hak dan tanggung jawab sebagai suami-isteri dalam keluarga maka dapat menciptakan keluarga yang berketahanan sehingga mampu mewujudkan butir penghayatan dan pedoman sila kelima yaitu mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan.
Banyak cara untuk memaknai Pancasila, bukan sekedar menghafal kelima sila saja tapi mampu mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari dari butir-butir pedoman dan penghayatan Pancasila, baik berkeluarga, berbangsa dan bernegara. Saatnya menjadikan ketahan keluarga sebagai basis pembangunan dan kebijakan Indonesia. Semoga di Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) 29 Juni ada hal baru (dari pemerintah) untuk Ketahanan Keluarga Indonesia.(***)
Penulis merupakan Staff Bidang Perempuan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pusat