Katakata.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera kembali memunculkan alarm serius. Hingga 25 Agustus 2026, jumlah titik panas (hotspot) di Sumatera disebut telah mencapai 2.610 titik. Kondisi ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena karhutla tidak lagi hanya muncul pada puncak musim kemarau, tetapi terjadi ketika sebagian wilayah masih berada dalam periode musim penghujan.
Dosen Magister Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning (Unilak), Dr. M. Rawa El Amady, menilai kondisi tersebut harus dilihat sebagai persoalan ekologis yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan teknis pemadaman api.
“Kalau kita mau jujur dari sudut pandang ilmu lingkungan, ilmu lingkungan itu multidisiplin yang bertujuan melakukan perbaikan lingkungan ke depan. Salah satu aspek penting adalah bagaimana ilmu lingkungan bisa mendorong perubahan kebijakan,” kata Rawa, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, kemunculan ribuan hotspot yang berulang selama bertahun-tahun menunjukkan adanya persoalan mendasar pada bentang alam (landscape) Sumatera.
“Uniknya di tahun 2026 ini terjadi pada musim penghujan. Ini tanda memang *landscape* kita itu sudah terganggu, air memang sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Jangan Hanya Datang Saat Api Membesar
Rawa mengkritik pola penanganan karhutla yang selama ini menurutnya terlalu berorientasi pada pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi.
Ia menilai pemerintah perlu mengubah cara pandang. Karhutla tidak boleh hanya diperlakukan sebagai keadaan darurat yang diselesaikan secara teknis dan administratif ketika api muncul.
“Jangan memikirkan masalah bencana kebakaran sebagai hal teknis menyelesaikan kalau ada kasus. Yang selama ini terjadi adalah menyelesaikan hanya ketika ada kebakaran. Sifatnya teknis dan administrasi, tidak masuk ke masalah yang sebenarnya,” tegasnya.
Menurut Rawa, terdapat faktor alam yang turut memengaruhi meningkatnya risiko kebakaran, seperti perubahan iklim global, kemarau, dan fenomena El Niño. Namun, faktor tersebut bukan satu-satunya penjelasan.
Ia justru menyoroti perubahan bentang alam akibat eksploitasi sumber daya alam yang dinilai tidak memperhitungkan batas daya dukung lingkungan.
Menyoroti Konsep Capitalocene
Rawa menggunakan konsep Capitalocene untuk menjelaskan persoalan tersebut. Dalam perspektif ini, krisis ekologis tidak semata-mata disebabkan oleh aktivitas manusia secara umum, tetapi juga berkaitan dengan sistem ekonomi dan akumulasi modal yang mendorong eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan.
“Penyebab sebenarnya adalah persoalan, kalau saya sebut itu Capitalocene, bahwa ada kerakusan para pemilik modal yang mengeksploitasi seluruh sumber daya alam yang tidak mempertimbangkan tentang daya tahan batas-batas yang seharusnya dijaga,” ungkapnya.
Persoalan tersebut, lanjutnya, kemudian dapat berkembang menjadi masalah struktural di tingkat global, nasional, hingga lokal.
“Dan celakanya lagi ini menjadi permasalahan struktural secara global dan nasional dan lokal karena di situ ada korupsi. Jadi penetapan lahan ini dilakukan sesuka hati tanpa mempertimbangkan kepentingan lingkungan,” katanya.
Ia menilai eksploitasi yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan pada akhirnya menciptakan kerusakan ekologis yang kemudian harus ditanggung masyarakat luas.
Kanal dan Gambut yang Kehilangan Air
Salah satu contoh yang disoroti Rawa adalah kondisi kawasan gambut di Pulau Muda, Pelalawan, berdasarkan penelitian yang pernah dilakukannya.
Ia menyinggung pembangunan kanal yang menurutnya dapat mengubah tata air gambut. Air yang seharusnya tersimpan di dalam bentang alam gambut justru mengalir keluar melalui kanal menuju sungai.
“Di belakang desa itu sudah dibuat kanal. Dampaknya, air dari landscape yang di hulu masuk ke kanal. Air dari landscape masyarakat itu mengalir ke kanal, mengalir ke sungai. Akibatnya terjadi kekeringan di desa, maka kebakaran itu terjadi dengan mudah di sana,” jelasnya.
Dalam kondisi tersebut, ia mengingatkan agar masyarakat tidak selalu ditempatkan sebagai pihak yang paling mudah disalahkan ketika kebakaran terjadi.
“Yang dituduh dan dikejar-kejar oleh polisi adalah masyarakat. Jadi kalau kita hanya melakukan pemadaman begini-begini saja, itu tidak ada artinya karena semakin hari air semakin berkurang, gambut makin habis, kekeringan makin menjadi-jadi,” ujarnya.
Karena itu, Rawa menegaskan perusahaan yang aktivitasnya berkontribusi terhadap perubahan ekosistem harus ikut bertanggung jawab.
“Perusahaan-perusahaan harus bertanggung jawab karena rakyat rugi banyak dan penyebab kematian secara bertahap dan penyakit terus-menerus,” tegasnya.
Karhutla di Musim Hujan Jadi Alarm Keras
Rawa melihat kebakaran yang muncul ketika musim penghujan sebagai salah satu indikator penting bahwa kondisi ekosistem gambut telah mengalami tekanan berat.
Dalam kerangka yang ia gunakan, terdapat tiga aspek yang saling berkaitan, yakni Capitalocene, antroposentrisme, dan kondisi alam (natur).
Capitalocene menggambarkan tekanan akumulasi modal terhadap sumber daya alam. Antroposentrisme tercermin dari kecenderungan menempatkan kepentingan manusia dan ekonomi di atas daya dukung ekologis. Sementara itu, kondisi alam menunjukkan dampak akhirnya ketika gambut kehilangan kemampuan alaminya untuk menyimpan air.
“Gambut kehilangan fungsi sponsnya. Kebakaran kini terjadi di musim hujan. Ini tanda paling jelas bahwa ambang regeneratif telah terlampaui,” demikian perspektif yang dikemukakannya.
Tiga Langkah yang Dinilai Mendesak
Untuk keluar dari siklus karhutla, Rawa menawarkan sejumlah langkah yang menurutnya perlu dilakukan secara lebih mendasar.
Pertama, audit ekologis independen. Audit diperlukan terutama terhadap konsesi di kawasan gambut dalam dan wilayah pesisir yang kritis. Audit tersebut tidak sekadar menghitung luas kebakaran, tetapi juga mengukur kerusakan ekologis dan menentukan bentuk restitusi bagi pihak yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan sumber daya publik.
Kedua, moratorium permanen pembukaan lahan baru di gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter. Kebijakan tersebut perlu dibarengi revisi tata ruang berdasarkan daya dukung ekologis aktual, bukan semata-mata pertimbangan ekonomi.
Ketiga, pengakuan hukum terhadap hak lahan masyarakat adat sekaligus membangun sistem peringatan dini hibrida. Sistem tersebut dapat menggabungkan teknologi satelit dengan pengetahuan lokal dan pengamatan fenologis masyarakat.
Bagi Rawa, penanganan karhutla harus bergeser dari sekadar “memadamkan api” menjadi “memulihkan air dan memperbaiki bentang alam.”
Sebab, ketika gambut kehilangan air, kanal terus mengeringkan kawasan, dan pembukaan lahan terus berlangsung tanpa memperhitungkan daya dukung ekologis, pemadaman hanya menjadi solusi sementara. Api mungkin bisa dipadamkan hari ini. Tetapi tanpa membenahi sumber masalahnya, kebakaran akan kembali menemukan jalannya.(Rasid Ahmad)
