Katakata.id – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengungkapkan bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sempat meninggalkan sebuah amplop di ruang kerjanya usai melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Namun, amplop tersebut diklaim langsung dikembalikan sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Raja Juli menjelaskan, pertemuan dengan Bupati Kuansing merupakan agenda resmi yang dilakukan secara terbuka.
“Klarifikasi pertama saya bahwa benar tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasikan di media sosial saya maupun kementerian, ada daftar hadir dan ada notulensinya,” ujar Raja Juli kepada wartawan.
Ia mengatakan, seusai pertemuan dirinya baru menyadari adanya sebuah amplop yang tertinggal di ruang kerjanya.
“Dalam audiensi itu ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” katanya.
Raja Juli menegaskan dirinya tidak pernah membuka maupun mengetahui isi amplop tersebut.
“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut sehingga saya meminta ajudan saya mengembalikannya,” tegasnya.
Menurut Raja Juli, pengembalian amplop sempat tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam sejumlah agenda kedinasan.
Awalnya pengembalian direncanakan pada 5 Juni 2026, namun baru dapat dilaksanakan sepekan kemudian. Pada 11 Juni, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat perintah perjalanan dinas bagi ajudannya untuk menemui Bupati Kuansing.
Raja Juli mengaku bahkan menghubungi Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dengan Bupati Kuansing.
“Saya pribadi menelepon Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi,” ujarnya.
Ia menyebut pengembalian amplop dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026, atau sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada fotonya,” ungkap Raja Juli.
Menanggapi pernyataan tersebut, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan seluruh fakta, termasuk dugaan pengembalian uang, akan menjadi bagian dari proses penyidikan.
Menurutnya, penyidik masih mendalami asal-usul uang yang diduga berasal dari sisa hasil usaha koperasi, kemudian dikumpulkan bendahara sebelum diserahkan melalui staf bupati.
“Kalau memang menjadi kebutuhan penyidik untuk memperjelas posisi uang tersebut, tentu akan didalami. Kita tunggu saja hasil penyidikan ke depan,” ujar Achmad.
Ia menegaskan, secara hukum pengembalian uang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana.
“Pengembalian tidak menghapus pidana. Yang akan didalami penyidik adalah bagaimana rangkaian peristiwa sejak awal, termasuk dugaan adanya pengurusan rekomendasi ke kementerian,” tegasnya.
Achmad meminta publik memberikan ruang kepada tim penyidik untuk mengembangkan perkara yang saat ini masih berada pada tahap awal.
“Ini kan baru awal-awal penyidikan. Nanti seluruh fakta akan direkonstruksi berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” katanya.
KPK menegaskan akan terus mendalami seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
Editor: Rasid Ahmad
