Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di daerah. Kali ini, lembaga antirasuah menetapkan Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin (SAF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek sekaligus penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK untuk terus memberantas praktik korupsi di daerah.
“Kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan ketika masih ada perilaku koruptif di daerah. OTT ini terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025–2026,” ujar Achmad dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
KPK mengungkap, perkara bermula pada 2025 ketika Yaqub Abdhal Al Muarif (YQB), seorang pengusaha yang juga merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, memperoleh sejumlah paket pekerjaan melalui mekanisme pengadaan langsung.
Di Dinas Pendidikan Langkat, YQB mendapatkan 80 paket pekerjaan senilai sekitar Rp9,5 miliar. Sementara di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), ia memperoleh lima paket proyek dengan nilai sekitar Rp748 juta.
Menurut KPK, atas proyek tersebut Syah Afandin diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perkim.
Nilai komitmen fee yang disepakati mencapai sekitar Rp990 juta dari proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta dari proyek Dinas Perkim.
Hingga April 2026, YQB disebut telah menyerahkan uang sekitar Rp800 juta kepada Syah Afandin melalui sejumlah perantara, termasuk sopir pribadi bupati.
Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta pembayaran sebesar Rp300 juta. Namun YQB mengaku hanya sanggup menyerahkan Rp100 juta.
KPK kemudian melakukan penyelidikan tertutup. Pada 1 Juli 2026 malam, tim penyidik memantau rencana penyerahan uang setelah Syah Afandin selesai menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Namun pertemuan batal karena bupati diduga mengetahui keberadaan tim KPK di Langkat.
Keesokan harinya, uang Rp100 juta akhirnya diserahkan YQB kepada SYH, orang dekat bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara, di sebuah kafe di Kota Medan.
Saat Syahrial (SYH) menuju Binjai, tim KPK menghentikan kendaraan yang ditumpanginya dan menemukan uang Rp100 juta yang disembunyikan di bawah jok mobil.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, yakni Syah Afandin, YQB, Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah (IM), Syahrial (SYH), ajudan bupati Akbar (AKB), sopir bupati Zulkifli (ZK), serta seorang pihak swasta Sugiarto (SG).
Selain uang Rp100 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.
Diantaranya uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp1,22 miliar, yang terdiri atas dolar Singapura, ringgit Malaysia, dan rupiah.
KPK juga menemukan 55 keping logam yang diduga platinum dengan berat sekitar 55 kilogram dari kendaraan Syah Afandin. Penyidik masih akan memeriksa keaslian logam tersebut dengan melibatkan ahli.
Selain itu, dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar turut diamankan, bersama barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen.
Tidak hanya dugaan suap proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar.
Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan camat di Kabupaten Langkat.
KPK juga mendalami dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah dasar dan sekolah menengah pertama serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah.
“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” tegas Achmad.
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Syah Afandin selaku Bupati Langkat sebagai penerima suap dan gratifikasi serta YQB sebagai pihak pemberi.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 3 hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, sedangkan YQB dititipkan di Rumah Tahanan Polda Sumatera Utara di Medan.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat maupun aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
(Rasid Ahmad)
