Katakata.id – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan (Disdik) akan memperketat pengawasan terhadap sekolah yang masih menjual atau mengoordinasikan penjualan seragam kepada peserta didik. Sekolah yang terbukti melanggar dipastikan akan dikenai sanksi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan seluruh sekolah diminta mematuhi kebijakan pemerintah yang menggratiskan seragam bagi peserta didik baru di sekolah negeri.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban orang tua sekaligus menghapus berbagai bentuk pungutan di lingkungan sekolah.
“Ya tidak ada lagi mengukur dan menjual baju seragam di sekolah. Makanya kita sampaikan kepada masyarakat jangan mau. Nanti akan kita pantau. Kalau masih ada sekolah yang mengukur atau membuat seragam di sekolah, berarti bandel dan tentu ada tindakannya,” tegas Abdul Jamal, Senin (3/8/2026).
Pada tahun ajaran 2026, Pemerintah Kota Pekanbaru mengalokasikan bantuan seragam gratis bagi seluruh peserta didik baru di SD Negeri dan SMP Negeri.
Untuk tingkat SD Negeri, sebanyak 9.800 siswa baru akan menerima tiga stel seragam, yakni seragam merah putih, pramuka, dan olahraga. Bantuan tersebut diberikan kepada seluruh siswa tanpa membedakan latar belakang ekonomi keluarga.
Sementara itu, 1.500 siswa SD dari keluarga kurang mampu juga akan memperoleh bantuan perlengkapan sekolah berupa tas dan buku.
Di tingkat SMP Negeri, pemerintah menganggarkan bantuan tiga stel seragam bagi sekitar 11.000 peserta didik baru.
Khusus peserta didik dari keluarga kurang mampu yang masuk melalui jalur afirmasi, sebanyak 1.500 siswa juga akan menerima bantuan tas dan buku untuk mendukung kegiatan belajar.
Disdik Pekanbaru menargetkan seluruh bantuan seragam dapat didistribusikan dan mulai digunakan oleh peserta didik pada Oktober 2026.
Pemerintah berharap program tersebut tidak hanya meringankan beban ekonomi orang tua, tetapi juga memastikan seluruh siswa memperoleh hak yang sama untuk mengikuti kegiatan belajar tanpa terbebani biaya pengadaan seragam sekolah.
Melalui pengawasan yang ketat, Disdik menegaskan tidak akan mentolerir adanya pungutan atau praktik penjualan seragam di sekolah yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah.(Kominfo9/rd3/RSD)
