Katakata.id – Penetapan Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin atau Ondim, sebagai tersangka dugaan suap proyek dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah daftar panjang kepala daerah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang berurusan dengan lembaga antirasuah.
Dalam kurun waktu sekitar 16 tahun, sedikitnya tiga bupati Langkat telah diproses hukum oleh KPK. Kasus-kasus tersebut memiliki pola yang hampir serupa, yakni berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan pengelolaan anggaran daerah.
Yang menarik, dua dari tiga bupati yang tersandung kasus korupsi itu merupakan kakak beradik, yakni Syamsul Arifin dan Syah Afandin.
1. Syamsul Arifin: Korupsi APBD Terbongkar Saat Menjadi Gubernur
Nama pertama adalah Syamsul Arifin, Bupati Langkat dua periode (1999–2004 dan 2004–2008) yang kemudian terpilih menjadi Gubernur Sumatera Utara periode 2008–2013.
Meski telah naik ke tingkat provinsi, dugaan korupsi yang dilakukannya saat memimpin Langkat akhirnya terungkap.
Pada 2010, KPK menetapkan Syamsul sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat periode 2000–2007.
Ia terbukti memerintahkan pencairan dana daerah yang tidak tercantum dalam APBD maupun APBD Perubahan. Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk keluarga, kerabat, hingga pihak lain.
Kerugian negara dalam perkara itu mencapai sekitar Rp98,7 miliar.
Setelah melalui proses hukum berjenjang, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi enam tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp88 miliar.
Syamsul menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin sebelum memperoleh pembebasan bersyarat pada 2015. Ia meninggal dunia pada 2023.
2. Terbit Rencana Peranginangin: OTT Proyek Infrastruktur
Kasus berikutnya menjerat Terbit Rencana Peranginangin yang menjabat Bupati Langkat periode 2019–2024.
Ia ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2022 terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
KPK mengungkap Terbit diduga mengatur pemenangan proyek infrastruktur dan pendidikan sejak 2020 serta meminta komitmen fee kepada para kontraktor, mulai dari 15 persen untuk proyek lelang hingga 16,5 persen untuk proyek penunjukan langsung.
Dalam perkara tersebut, Terbit diduga menerima suap sekitar Rp786 juta.
Pengadilan Tipikor kemudian menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara yang pada tingkat banding dikurangi menjadi tujuh tahun enam bulan. Putusan tersebut dikuatkan pada tingkat kasasi.
Selain perkara korupsi, Terbit juga menjadi sorotan nasional setelah ditemukannya “kerangkeng manusia” di kediamannya yang kemudian diproses dalam perkara terpisah, serta pernah dijatuhi hukuman karena memelihara satwa dilindungi tanpa izin.
3. Syah Afandin: Menggantikan Terbit, Kini Menjadi Tersangka
Nama terbaru adalah Syah Afandin atau Ondim, adik kandung Syamsul Arifin.
Kariernya sebagai kepala daerah dimulai sebagai Wakil Bupati Langkat mendampingi Terbit Rencana Peranginangin hasil Pilkada 2018.
Ketika Terbit ditangkap KPK pada 2022, Syah Afandin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Langkat hingga akhir masa jabatan.
Pada Pilkada 2024, ia terpilih sebagai Bupati Langkat untuk periode 2025–2030 bersama wakilnya.
Namun, pada awal Juli 2026, KPK kembali melakukan OTT di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.
KPK menduga Syah Afandin meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang Rp100 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek. KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar yang masih terus didalami.
Syah Afandin kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta yang juga merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024.
Keduanya kini menjalani penahanan, sementara KPK masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Estafet Kepemimpinan Kembali Berubah
Dengan ditahannya Syah Afandin, estafet kepemimpinan di Kabupaten Langkat kembali mengalami perubahan.
Sesuai mekanisme pemerintahan, pelaksanaan tugas kepala daerah akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga adanya keputusan lebih lanjut dari pemerintah.
Kasus yang menjerat tiga bupati dalam rentang waktu relatif singkat kembali menjadi pengingat pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan, transparansi pengelolaan anggaran, serta pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek daerah agar praktik korupsi tidak terus berulang.
Editor: Rasid Ahmad
