Cemburu Berujung Penganiayaan, Pelaku Kekerasan terhadap Caddy Golf Ditangkap di Bandar Lampung

Katakata.id – Pelarian FP (38), tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, akhirnya berakhir. Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku di Bandar Lampung setelah melakukan penyelidikan intensif.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, penangkapan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menindak setiap tindak pidana tanpa pandang bulu.

“Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku berhasil kami amankan di Bandar Lampung dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Jauhari dalam keterangannya mengutip ANTARA, Sabtu (27/6/2026).

Ia menegaskan, segala bentuk persoalan pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan.

“Perbedaan pendapat atau persoalan pribadi tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kekerasan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap perbuatan pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menjelaskan, tersangka diamankan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah ditangkap, FP langsung dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan melengkapi proses penyidikan.

“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya,” kata Parikhesit.

Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan menambahkan, penangkapan dilakukan oleh Tim Jatanras Satreskrim yang dipimpin AKP Suwito.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkap motif di balik dugaan penganiayaan tersebut dipicu persoalan cemburu.

Peristiwa bermula ketika tersangka meminta seorang pengawas lapangan golf atau *marshall* berinisial VD untuk membelikan minuman. Saat itu, tersangka mengucapkan kalimat, “Terima kasih adikku sayang.”

Ucapan tersebut diduga memicu kecemburuan korban hingga terjadi adu mulut. Pertengkaran kemudian berujung pada dugaan penganiayaan yang terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.51 WIB.

Setelah mengumpulkan alat bukti dan melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan FP sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur yang benar dan tidak menggunakan kekerasan sebagai jalan keluar.

Sumber: ANTARA
Editor: Rasid Ahmad

Related posts