Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dugaan tersebut terungkap dalam persidangan perkara yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo–Semarang Segmen 1 bernilai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara itu, terdakwa Sadewo, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI, didakwa menerima komitmen fee dari proyek tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan keterangan mengenai dugaan aliran dana kepada Gus Miftah merupakan salah satu fakta yang muncul dalam persidangan dan akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
“Keterangan itu tentu menjadi penting sebagai salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA. Tentu itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek pengadaan di DJKA tidak berhenti di pelaku utama, tetapi ada dugaan juga mengalir ke pihak-pihak lain,” kata Budi.
Menurutnya, setiap fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan menjadi bahan pengayaan bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Ini nanti akan didalami lebih lanjut. Setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU dan menjadi pengayaan oleh penyidik,” ujarnya.
Budi menjelaskan, penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya pengembangan perkara dengan melihat terpenuhi atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum, termasuk menelusuri aliran dana yang terungkap di persidangan.
Selain itu, KPK juga akan mendalami motif di balik dugaan pemberian uang tersebut, termasuk tujuan, inisiatif, dan maksud dari pemberian dana kepada pihak yang disebut dalam persidangan.
“Motif dari pemberian uang yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan seperti apa motifnya, inisiatifnya, dan maksud pemberian uang itu,” jelasnya.
Meski demikian, Budi menegaskan seluruh informasi yang muncul dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Penilaian terhadap keterangan saksi maupun alat bukti sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
“Kita lihat nanti dari proses pembuktian dan penilaian majelis hakim terhadap keterangan ataupun fakta persidangan tersebut,” katanya.
Hingga saat ini, KPK belum menyimpulkan adanya keterlibatan pihak yang disebut dalam persidangan. Dugaan aliran dana tersebut masih akan didalami sesuai perkembangan penyidikan dan hasil pembuktian di persidangan.(Rasid Ahmad)
