Katakata.id – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terus berjalan dan tidak pernah dihentikan. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan narasi yang berkembang di ruang publik bahwa DPR disebut menolak pembahasan regulasi tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya justru terus membuka ruang partisipasi publik guna menyempurnakan substansi RUU agar menghasilkan aturan yang kuat, adil, dan memberikan kepastian hukum.
Pada Senin (13/7/2026), Komisi III kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan akademisi Dr. Didi Sunardi, S.H., M.H., serta perwakilan Senat Mahasiswa UIN Jakarta. Dalam forum tersebut, berbagai pandangan, kritik, dan usulan disampaikan sebagai bahan penyempurnaan rancangan undang-undang.
“Sehubungan dengan beredarnya narasi yang menyebut DPR menolak RUU Perampasan Aset, perlu ditegaskan bahwa narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta pembahasan di Komisi III DPR RI. Hingga saat ini, Komisi III justru terus mengakselerasi pembahasan, membuka ruang dialog, dan menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, mahasiswa, praktisi, serta pemangku kepentingan lainnya,” ujar Habiburokhman melalui akun X resminya, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, seluruh masukan dari berbagai pihak menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi agar mampu memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip negara hukum.
Habiburokhman menekankan, pembahasan RUU Perampasan Aset harus tetap menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia, memberikan kepastian hukum, serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Setiap masukan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RUU agar mampu memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Ia memastikan Komisi III DPR RI berkomitmen menjalankan pembahasan secara terbuka, komprehensif, dan melibatkan berbagai elemen masyarakat sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan pemberantasan kejahatan sekaligus melindungi hak-hak warga negara.
“Komisi III DPR RI berkomitmen menghadirkan pembahasan yang terbuka, komprehensif, dan mengedepankan kepentingan bangsa serta masyarakat,” tutup Habiburokhman.
Editor: Rasid Ahmad
